
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital. Salah satu indikator keberhasilannya terlihat dari capaian perekaman KTP elektronik yang telah mencapai 99,68 persen dari total penduduk wajib KTP di Kota Pahlawan.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya mencatat sebanyak 2,247 juta warga telah melakukan perekaman KTP elektronik dari total 2.254.680 penduduk yang wajib memiliki dokumen identitas tersebut. Pemerintah kota optimistis target perekaman 100 persen dapat tercapai pada tahun 2026.
Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, tingginya angka perekaman menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi modal utama untuk memperluas implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik. Saat ini, tingkat aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total warga wajib KTP elektronik.
Pemkot Surabaya menargetkan angka aktivasi IKD meningkat hingga 40 persen pada tahun ini. Upaya tersebut dilakukan seiring pengembangan layanan pemerintahan digital yang memberikan kemudahan akses berbagai dokumen kependudukan melalui perangkat telepon pintar.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan dan mengakses berbagai dokumen kependudukan dalam satu platform yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas. Sistem ini dirancang untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi dalam berbagai urusan administrasi.
Selain kemudahan akses, aspek keamanan juga menjadi perhatian utama. IKD telah dilengkapi fitur verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta teknologi enkripsi untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemkot Surabaya membuka aktivasi IKD di berbagai lokasi, mulai dari kantor kelurahan dan kecamatan hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, serta layanan jemput bola pada kegiatan Car Free Day di Taman Bungkul.
Di sisi lain, pemerintah kota juga memperkuat landasan hukum penggunaan IKD melalui surat edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada sejumlah instansi dan lembaga. Regulasi tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan yang sama dengan KTP elektronik sebagai identitas resmi penduduk.
Dengan kebijakan tersebut, warga tidak lagi diwajibkan membawa fotokopi maupun melakukan legalisasi dokumen untuk berbagai kebutuhan administrasi. Langkah ini sekaligus mendukung visi Surabaya dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan ramah lingkungan melalui penerapan sistem paperless. (ori)



Tinggalkan Balasan