
Jakarta (Trigger.id) — Mayoritas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini banyak merujuk pada pendekatan fikih Mazhab Syafi’i. Hal tersebut dinilai bukan tanpa alasan, melainkan berkaitan erat dengan kondisi sosial-keagamaan masyarakat Indonesia serta prinsip kehati-hatian dalam menetapkan hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kecenderungan penggunaan pendapat Mazhab Syafi’i dalam berbagai fatwa berangkat dari realitas bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penerapan kearifan lokal dalam proses penetapan hukum Islam.“Kenapa banyak fatwa MUI merujuk pada Syafi’iyah? Karena umat Islam di Indonesia mayoritas berada dalam tradisi Syafi’i. Ini bagian dari kearifan,” ujar Prof. Niam dalam Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa wal-Mufti wal-Mustafdi di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI. Acara ini diikuti oleh para akademisi, mahasantri, mahasiswa pascasarjana, serta peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal.
Prof. Niam menegaskan bahwa penggunaan pandangan Mazhab Syafi’i tidak semata-mata didorong oleh kemudahan, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial dan upaya menjaga keharmonisan umat. Prinsip khuruj minal khilaf atau menghindari perbedaan yang berpotensi menimbulkan konflik turut menjadi dasar pertimbangan dalam proses ijtihad fatwa.
Ia juga menyoroti pentingnya sikap bijak ulama dalam menghadapi perbedaan mazhab, dengan mencontohkan tradisi penghormatan antarimam pada masa lalu. Salah satu yang disebutkan adalah interaksi antara Imam Malik dan Imam Syafi’i yang tetap saling menghormati perbedaan pendapat dalam praktik ibadah, seperti qunut subuh, demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
Meski demikian, Prof. Niam menegaskan bahwa MUI tidak terpaku secara mutlak pada satu mazhab. Dalam kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan darurat atau kemaslahatan yang lebih luas, pandangan dari mazhab lain tetap dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum.
Hal ini, menurutnya, terlihat dalam sejumlah fatwa kontemporer terkait produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik, termasuk pembahasan mengenai penggunaan bahan dari serangga (hasyarat). Dalam Mazhab Syafi’i, sebagian besar serangga dihukumi tidak halal kecuali ada pengecualian tertentu, sementara Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar dengan syarat-syarat tertentu dalam pengolahannya.
Dengan demikian, MUI menegaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan secara dinamis dengan mempertimbangkan dalil, konteks sosial, serta kemaslahatan umat secara menyeluruh. (Ian)



Tinggalkan Balasan