Sudah bukan rahasia umum lagi bila harga obat di tanah air, jauh melampaui ke dua negara tetangga kita tersebut.Perbedaannya bisa mencapai hingga empat kali lipat
Oleh: dr. Ari Baskoro, Sp.PD-KAI (Divisi Alergi-Imunologi Klinik Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo– Surabaya)
Akhir-akhir ini banyak kritik keras masyarakat Indonesia terhadap performa pelayanan medis di tanah air. Beberapa kesaksian masyarakat yang banyak beredar di media sosial, membandingkannya dengan pelayanan dokter dan rumah sakit di luar negeri. Khususnya negeri jiran Malaysia dan Singapura. Walaupun tanpa didukung bukti data yang sahih, rata-rata mengeluhkan biaya pengobatan di luar negeri yang lebih murah, dibanding di negeri sendiri.
Isu tersebut bukan untuk pertama kalinya terjadi. Gaung testimoni sebagian warga Indonesia itu, terutama terjadi setelah pernyataan Presiden RI bapak Jokowi belum lama ini. Disebutkan sebanyak dua juta warga negara kita, lebih nyaman berobat ke luar negeri bila sakit. Satu juta di antaranya berobat ke Malaysia. Negara tetangga kita lainnya, yaitu Singapura, kebagian 750 ribu orang. Sisanya berobat ke Jepang, Amerika Serikat atau Jerman. Capital outflow yang “hilang” bisa mencapai 165 triliun rupiah.
Banyak faktor yang mendasari pemanfaatan fasilitas kesehatan (faskes) di luar negeri yang harusnya bisa ditangani di dalam negeri. Di samping menggunakan kesempatan sambil berwisata,umumnya mereka menyatakan dapat mengakses biaya pengobatan yang lebih murah. Pelayanannya pun dikatakan lebih baik. Masih ada beberapa alasan lainnya yang tidak mungkin bisa dibahas seluruhnya, di ruang yang relatif terbatas ini.
Harga obat dan alat kesehatan
Sudah bukan rahasia umum lagi bila harga obat di tanah air, jauh melampaui ke dua negara tetangga kita tersebut.Perbedaannya bisa mencapai hingga empat kali lipat. Apalagi bila dibandingkan dengan China atau India yang dijuluki sebagai “apotek dunia ketiga”. Itu belum termasuk ongkos berobat yang kadang-kadang memerlukan perangkat diagnostik/alat kesehatan (alkes), mulai dari yang paling sederhana hingga yang tercanggih.
Ketersediaannya di dalam negeri, mayoritas masih harus dipenuhi dengan cara impor. Dikenakannya fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semakin memicu melambungnya pembiayaan kesehatan di dalam negeri.
Saat ini setidaknya 95 persen bahan baku obat (BBO), masih harus didatangkan dari luar negeri. Sebagai contohnya, sepanjang tahun 2021, impor bahan obat-obatan dan alkes, terbanyak didatangkan dari China. Nilainya bisa mencapai US$2,23 miliar. Bila dirupiahkan, setara dengan 33,28 triliun. Nilai tersebut baru mencapai 69,41 persen dari total impor komoditi kesehatan yang keseluruhannya mencapai US$ 3,36 miliar. Negara lainnya yang juga kebagian sebagai pemasok obat-obatan dan alkes adalah Amerika Serikat, Belgia, dan Spanyol serta beberapa negara lainnya.
Parasetamol merupakan contoh yang paling sederhana. Hampir seratus persen BBO-nya berasal dari luar negeri. Sediaan tersebut merupakan obat yang paling populer dan paling banyak digunakan untuk mengatasi demam dan nyeri tubuh. Sangat mudah mendapatkan obat “kelas warung” itu, hingga ke seluruh pelosok negeri.
Selama pandemi,semua alkes dan obat-obatan terkait Covid-19 harus diimpor.Walaupun mendapatkan insentif PPN, harganya di pasaran bisa melambung tinggi hingga berkali-kali lipat dari nilai sebenarnya. Itu pun belum tentu tersedia semuanya. Saat ini kebijakan sementara yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 itu, sudah berakhir pada tahun 2022.
Pembiayaan kesehatan yang paling banyak dibutuhkan secara reguler, adalah obat-obatan untuk penyakit katastropik (berbiaya mahal). Misalnya ada beberapa penyakit katastropik yang sekaligus menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Berturut-turutadalah penyakit jantung-pembuluh darah, stroke, kanker/neoplasma, diabetes,serta gagal ginjal. Obat-obatan yang digunakan untuk penanganan penyakit-penyakit tersebut, mayoritas masih harus diimpor.
Sumber pembiayaan bidang kesehatan di tanah air, bersumber pada dana yang berasal dari pemerintah, swasta, masyarakat (dalam bentuk feeforservices dan asuransi). Ada juga yang berasal dalam bentuk hibah dan pinjaman luar negeri yang nilainya tidak terlalu signifikan.
Mayoritas (90 persen) pembiayaan kesehatan warga Indonesia, menggunakan sarana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Fasilitas ini tidak seluruhnya dapat mencakup kebutuhan pengelolaan masalah kesehatan.Terutama yang dialokasikan untuk penyakit-penyakit katastropik.Segmen masyarakat menengah ke bawah, pada umumnya yang akan mengakses faskes dengan jaminan BPJS tersebut.Pelayanannya pun harus siap mengantre. Sebaliknya, warga Indonesia yang berobat ke luar negeri, hampir semuanya rela menggunakan dana pribadi.Mereka rata-rata berasal dari segmen kelas menengah ke atas.
Jasa titip obat
Untuk mendapatkan harga obat yang lebih terjangkau, banyak masyarakat kita yang memanfaatkan jasa penitipan (jastip) obat dari luar negeri.Obat-obatan yang tidak tersedia/tergolong langka di dalam negeri pun, bisa diperoleh melalui jalur tersebut. Walaupun dikatakan ilegal karena tanpa kena pajak dan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),cara-cara ini semakin marak saja.
Semula jastip obat berawal dari “kebiasaan” warga Indonesia yang membawa obat-obatan sepulang dari luar negeri. Sifatnya handcarry dan hanya untuk kepentingan pribadi. Kadang pula merupakan titipan kerabat atau rekan-rekan mereka. Karena mungkin menguntungkan dari aspek ekonomi, jastip merupakan peluang bisnis yang cukup menjanjikan.
Obat-obatan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan, telah ada aturannya.Hal itu tertera dalam Peraturan BPOM (PBPOM)Nomor 30 tahun 2017. Ketentuannya meliputi Surat Keterangan Impor (SKI) yang terdiri dari SKI Border maupun Post Border. Tujuannya dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan, serta memiliki masa simpan minimal tertentu. Bila dapat dibuktikan hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak diedarkan/diperjualbelikan, maka peraturan tersebut tidak berlaku. Ketentuan tersebut tertera dalam PBPOM Nomor 15 tahun 2020.
Belum ada peraturan tegas terkait jastip obat dari luar negeri. Karenanya celah ini bisa diinterpretasikan oleh sebagian masyarakat Indonesia untuk memperoleh obat yang lebih murah. Di sisi lain,pemerintah diharapkan lebih tanggap dalam menyediakan layanan kesehatan yang didukung alkes dan obat-obatan yang lebih bermutu dan terjangkau. Terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri,harusnya terus digalakkan. Percepatan pemanfaatan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bidang farmasi, merupakan kunci menuju kemandirian sektor farmasi. Khususnya dalam hal produksi BBO.
Tinggalkan Balasan