
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah menerbitkan aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Aturan ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah membolehkan instansi, pihak swasta atau masyarakat melaksanakan halal bihalal. Syarat pelaksanaannya sesuai dengan aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang telah diterbitkan.
Dalam SE mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan yang disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri,” kata Mendagri Tito Karnavian, Minggu (24/4).
Inilah aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 003/2219/SJ.
Jumlah tamu.
- tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
- Wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
- Wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Makanan dan minuman
Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
“Mohon menghindari acara makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19. Ikuti halal bihalal dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat,” pesan Tito. (ian)
Tinggalkan Balasan