• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

22 Desember 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023).

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan adanya putusan ini, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Permohonan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI. (ant/ian)

Sumber: ANTARA

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:emil dardak, Kepala daerah, Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah, MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

185.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual Selama Periode Lebaran 2026

24 Maret 2026 By zam

Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Ingatkan Pengemudi Bawa Saldo Tol Cukup

24 Maret 2026 By zam

Rela Antre Selfie Demi Kenangan di Malioboro

24 Maret 2026 By zam

Usai Ramadan, Makan Jangan ‘Balas Dendam’

24 Maret 2026 By wah

Menteri Pariwisata Beri Tips Nyaman Wisata Keluarga Saat Lebaran

24 Maret 2026 By wah

Arus Balik Laut Capai Puncak 2 April

24 Maret 2026 By admin

WFA Jadi Kunci Urai Arus Balik

24 Maret 2026 By admin

Arsenal Dilanda Cedera Usai Final EFL Cup 2025/26

24 Maret 2026 By admin

Tahanan Rumah dan Ujian Keadilan Hukum

24 Maret 2026 By admin

Di Balik Fleksibilitas WFA: Beban Psikologis ASN yang Kerap Terabaikan

23 Maret 2026 By admin

Strategi Agresif Thailand: Mulai Tiket Gratis hingga Diskon Besar

23 Maret 2026 By admin

Lingkaran Setan Korupsi Kepala Daerah: Mahal Ongkos Politik, Lemah Pengawasan

22 Maret 2026 By admin

THR dan Pola Konsumsi Masyarakat Saat Lebaran: Antara Euforia dan Perencanaan

22 Maret 2026 By admin

Berkah Lebaran bagi UMKM: Dari Kue hingga Fashion

22 Maret 2026 By admin

MBG: Antara Motor Ekonomi Daerah dan Alarm Serius Tata Kelola Pangan Publik

22 Maret 2026 By admin

Saat Dunia Bergejolak, Investasi Harus Bijak

21 Maret 2026 By admin

Mudik Sehat dan Bugar: Kunci Menikmati Lebaran Tanpa Lelah di Perjalanan

21 Maret 2026 By admin

Kue Kering Lebaran: Dari Nastar hingga Kastengel, Rasa yang Selalu Pulang

21 Maret 2026 By admin

Ketupat: Simbol, Rasa, dan Tradisi Nusantara

21 Maret 2026 By admin

MUI: Zakat Fitrah Wujud Keimanan dan Lanjutkan Semangat Berbagi Usai Ramadhan

21 Maret 2026 By admin

Menjaga Wajah Kota: Surabaya dan Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran

21 Maret 2026 By admin

Larangan Shalat Idul Fitri di Al-Aqsa Picu Protes Warga Palestina

20 Maret 2026 By admin

Menanti Dua Tahun: Jalan Panjang Sanksi FIFA untuk Israel

20 Maret 2026 By admin

Lebaran Tanpa Sosok yang Dirindukan

20 Maret 2026 By admin

Lebaran, Momentum Rekonsiliasi Orang Tua dan Anak

20 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Usai Lebaran, Ini Strategi Jitu Pulihkan Keuangan Keluarga
  • Diskon Tiket Parsial KA Eksekutif Malang-Yogyakarta Berlaku 22-30 Maret 2026
  • Dunia Terpukau: Taman Nasional Komodo Masuk 2 Besar Destinasi Terindah di Dunia
  • Arab Saudi Jamin Keamanan Haji di Tengah Ketegangan Kawasan
  • Hipertensi Kini Mengintai Perempuan Muda

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.