• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

22 Desember 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023).

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan adanya putusan ini, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Permohonan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI. (ant/ian)

Sumber: ANTARA

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:emil dardak, Kepala daerah, Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah, MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Penembakan Dekat Gedung Putih, Pelaku Dilumpuhkan Dinas Rahasia AS

24 Mei 2026 By admin

Manchester United Permanenkan Michael Carrick hingga 2028

23 Mei 2026 By admin

Timwas DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Penempatan Jemaah Haji di Hotel Makkah

23 Mei 2026 By admin

Dari Laboratorium UNAIR ke Panggung Dunia: Inovasi Nano Mengubah Masa Depan Energi Surya

23 Mei 2026 By admin

Dam Jemaah Haji 2026 Lebih Transparan, Daging Kurban Disalurkan ke Palestina

23 Mei 2026 By admin

Malas Olahraga, Bisa Jadi Tubuh Anda Punya “Jam Fitness” Sendiri

23 Mei 2026 By admin

Ramah Lansia di Tanah Suci: Kamar Haji Kini Lebih Aman dan Nyaman

23 Mei 2026 By admin

Kalung Palestina Bella Hadid di Cannes: Ketika Mode Menjadi Suara Perlawanan

23 Mei 2026 By admin

Timnas Indonesia Rilis Daftar Sementara untuk FIFA Matchday Juni 2026

23 Mei 2026 By admin

Bensin Campur Etanol Segera Wajib di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Pengendara?

22 Mei 2026 By admin

Skema Baru Jalur Prestasi SPMB Surabaya 2026, Nilai Rapor Dipadukan TKA

22 Mei 2026 By admin

Menag Haji RI Puji Kesigapan Petugas Dampingi Jamaah Lansia di Masjidil Haram

22 Mei 2026 By admin

Kekerasan di Daycare Jadi Pengingat Pentingnya Layanan Pengasuhan Berkualitas

22 Mei 2026 By admin

Dwigol Ronaldo Antar Al-Nassr Akhiri Puasa Gelar Liga Arab Saudi

22 Mei 2026 By admin

Anggaran MBG 2026 Disesuaikan, DPR: Nutrisi dan Gizi Makanan harus Tetap Dijaga

21 Mei 2026 By zam

Yamal Bidik Rekor Baru Bersama Spanyol di Piala Dunia 2026

21 Mei 2026 By admin

Saat Presiden Menyerukan Perang Terbuka Melawan Pungli dan Korupsi

21 Mei 2026 By admin

Surabaya Berpeluang Jadi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

21 Mei 2026 By admin

Kemenhaj Catat Lebih dari 100 Ribu Jemaah Indonesia Telah Tunaikan Dam

21 Mei 2026 By admin

Sekdaprov Jatim Apresiasi RS Korpri Pura Raharja Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Gojek

20 Mei 2026 By admin

Khofifah Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Global

20 Mei 2026 By admin

DPR RI Nilai Layanan Haji 2026 Lebih Humanis dan Nyaman bagi Jemaah

20 Mei 2026 By admin

Arsenal Akhiri Puasa Gelar 22 Tahun Usai City Ditahan Bournemouth

20 Mei 2026 By admin

Oceanman Bali 2026 Siap Digelar, 900 Perenang Dunia Ramaikan Pantai Kedonganan

20 Mei 2026 By admin

Jasa Marga dan BTN Wujudkan Rest Area Jalan Tol Jadi Penggerak Ekonomi Baru

20 Mei 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Tulisan Tangan Bisa Jadi Alarm Dini Penurunan Daya Ingat Lansia
  • SoFi Stadium, Arena Futuristik yang Siap Memukau Dunia di Piala Dunia 2026
  • Gagal ke Liga Champions, AC Milan Pecat Allegri dan Rombak Manajemen
  • Arafah, Tempat Manusia Mengenal Dirinya
  • Air Mata Perpisahan Salah dan Robertson Warnai Anfield

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.