• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

22 Desember 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023).

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan adanya putusan ini, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Permohonan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI. (ant/ian)

Sumber: ANTARA

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:emil dardak, Kepala daerah, Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah, MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Inggris Sapu Bersih Kualifikasi Piala Dunia 2026

17 November 2025 By admin

Pemerintah Libatkan 100 Koperasi Besar untuk Bina Kopdes Merah Putih

16 November 2025 By admin

Indonesia U-23 Takluk 0-3 dari Mali dalam Laga Uji Coba

16 November 2025 By admin

Doa Indah Nabi SAW: Menolak Haram, Menguatkan Tawakal

16 November 2025 By admin

Surabaya–Inggris Sepakati Program Sekolah Kurangi Sampah Plastik

15 November 2025 By admin

Dua Gol Woltemade Antar Jerman Taklukkan Luxembourg 2-0

15 November 2025 By admin

Waketum PSSI: Belum Ada Keputusan Resmi soal Timur Kapadze untuk Kursi Pelatih Timnas

15 November 2025 By admin

Indonesia Intensifkan Koordinasi Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

15 November 2025 By admin

Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Tangguh di Era Modern

14 November 2025 By admin

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 By admin

Marak Penculikan, Sekolah Diminta Awasi Penjemput Anak

14 November 2025 By admin

George Clooney Masih Tersinggung Disangka Mabuk oleh Francis Ford Coppola

14 November 2025 By admin

Inter Cari Pengganti Sommer, Ini Tiga Kandidatnya

14 November 2025 By admin

Ilmu Menjagamu, Harta Harus Kau Jaga

13 November 2025 By admin

DPR Usulkan Pembentukan Tim Keamanan Sekolah untuk Cegah Kekerasan dan Bullying

13 November 2025 By admin

Laporta Tegas Bantah Isu Kembalinya Messi ke Barcelona

13 November 2025 By admin

Wamenlu: Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian Dunia

13 November 2025 By admin

Google Akan Tandai Aplikasi Boros Baterai di Play Store Mulai 2026

13 November 2025 By admin

India, Diabetes, dan Makan Bergizi Gratis

12 November 2025 By admin

Benson Boone Tanggapi Tak Masuk Nominasi Grammy 2026: “Lirikku Jenius!”

12 November 2025 By admin

Dua Badai Besar Landa Filipina, Korban Meningkat Tajam

12 November 2025 By admin

Sekolah Disarankan Bentuk “Ruang Jeda” untuk Bantu Siswa Pulihkan Trauma

12 November 2025 By admin

Akademisi UGM Soroti Dominasi Oligarki dan Kemunduran Substansi Demokrasi di Indonesia

11 November 2025 By admin

KPAI Dorong Deteksi Dini dan Dukungan Sekolah untuk Cegah Ekstremisme pada Anak

11 November 2025 By admin

Cristiano Ronaldo Tegaskan Akan Pensiun dalam Satu hingga Dua Tahun ke Depan

11 November 2025 By isa

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Indra Sjafri Tegaskan Indonesia Butuh Ivar Jenner di SEA Games 2025
  • Surabaya Perketat Upaya Cegah Pencemaran Mikroplastik
  • PPIS Unesa Gelar Bright Camp 2025, Perkuat Mitigasi Kekerasan di Kampus
  • Indonesia Sambut Resolusi DK PBB untuk Perdamaian Gaza
  • Skotlandia Akhiri Penantian 28 Tahun, Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.