• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

22 Desember 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023).

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan adanya putusan ini, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Permohonan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI. (ant/ian)

Sumber: ANTARA

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:emil dardak, Kepala daerah, Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah, MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Persib Bandung Tundukkan Persebaya 1-0, Gol Tunggal Uilliam Barros Jadi Penentu

13 September 2025 By admin

Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Unjuk Rasa dan Kerusuhan

13 September 2025 By admin

BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan November 2025 – Februari 2026, Masyarakat Diminta Waspada

13 September 2025 By admin

Eduardo Perez: Persebaya ke Bandung Bukan untuk Berspekulasi

12 September 2025 By admin

Jadwal Liga Italia: Tiga Big Match Pekan Ini, Juventus Hadapi Inter Milan

12 September 2025 By admin

Bendera One Piece Jadi Simbol Frustrasi Anak Muda di Indonesia, Nepal, dan Prancis

12 September 2025 By admin

Prabowo Setujui Pembentukan Komisi Investigasi Independen untuk Selidiki Prahara Agustus

12 September 2025 By admin

Radio Siaran di Era Digital: Bertahan atau Bertransformasi?

11 September 2025 By admin

KPK Isyaratkan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025 By admin

Manuel Neuer Siap Kembali ke Timnas Jerman Jika Dibutuhkan

11 September 2025 By admin

BNPB dan Pemprov Bali Tetapkan Siaga/Tanggap Darurat Banjir selama Satu Minggu

11 September 2025 By admin

PSSI Siapkan Strategi Khusus Kembangkan Pemain U-23

10 September 2025 By admin

Misinformasi, Lawan Berat Mitigasi Wabah Campak

10 September 2025 By admin

Kenapa Rasulullāh SAW. Tak Mau Menshalatkan Pelaku Korupsi?

10 September 2025 By admin

Usai Dilantik, Gus Irfan Langsung Bertolak ke Jeddah Tuntaskan Proyek Kampung Haji

9 September 2025 By admin

Studi: Minuman Manis dan Alkohol Bisa Memicu Rambut Rontok

9 September 2025 By admin

Gattuso Puji Mentalitas Italia Usai Tekuk Israel

9 September 2025 By admin

Sineas Dunia Boikot Industri Perfilman Israel sebagai Protes atas Genosida di Palestina

9 September 2025 By admin

Aspek Medis Topeng Kebohongan Politikus

8 September 2025 By admin

Menag Janji Bantu Renovasi Majelis Taklim di Bogor yang Ambruk

8 September 2025 By admin

Majelis Taklim di Bogor Ambruk, Lebih dari 80 Orang Jadi Korban

8 September 2025 By admin

Jerman Bangkit, Tundukkan Irlandia Utara 3-1 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

8 September 2025 By admin

Alex Marquez Cetak Kemenangan Perdana di MotoGP Catalunya 2025

8 September 2025 By admin

De Bruyne Akui Aneh Hadapi Manchester City dengan Seragam Napoli

7 September 2025 By admin

SBY: Demo Jadi Pengingat Pentingnya Dialog dan Kebersamaan

7 September 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pakar Kebijakan Publik Respons Peringatan Muhadjir soal Kementerian Haji
  • Agar Doa Lebih Mudah Terkabul Perhatikan 10 Adab Berdoa Ini
  • Robot Zamenix, Era Baru Operasi Batu Ginjal
  • Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
  • MU Tetap Pertahankan Ruben Amorim Meski Catat Start Terburuk dalam 33 Tahun

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.