• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

22 Desember 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023).

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan adanya putusan ini, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Permohonan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI. (ant/ian)

Sumber: ANTARA

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:emil dardak, Kepala daerah, Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah, MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Hati-Hati Air Rendaman Kurma: Dari Sunnah ke Fermentasi Haram

5 Maret 2026 By admin

Lalampa, Aroma Bakar dari Manado untuk Berbuka

5 Maret 2026 By wah

Manchester United Tumbang 1-2 Lawan 10 Pemain Newcastle United

5 Maret 2026 By admin

Coppa Italia 2026, Lazio vs Atalanta Berakhir 2-2

5 Maret 2026 By admin

Menjemput Lailatul Qadar di Masjid Tegalsari

5 Maret 2026 By wah

Coretax Gantikan e-Filing, Wajib Pajak Diminta Cermat Validasi Data

5 Maret 2026 By admin

Korban di Iran Tembus 1.000 Orang Lebih, Serangan Israel-AS Terus Berlanjut

5 Maret 2026 By admin

Cahaya Quran di Kampung Ampel: Nuzulul Quran yang Menggetarkan Jiwa

4 Maret 2026 By admin

Mengapa Pemimpin Eropa Sulit Satu Suara soal Konflik Iran-Israel

4 Maret 2026 By admin

Antara Sejarah dan Harapan: Ramadan di Jantung Granada

4 Maret 2026 By admin

Atletico Madrid ke Final Usai Singkirkan FC Barcelona

4 Maret 2026 By admin

Inter Milan Tertahan 0-0 oleh Como 1907

4 Maret 2026 By admin

Warga Teheran Cemas Krisis Pangan di Tengah Perang

4 Maret 2026 By admin

Israel Serang Gedung Majelis Ulama Iran

4 Maret 2026 By admin

Kemnaker Terbitkan SE, Wajibkan THR 2026 Cair Tepat Waktu

3 Maret 2026 By admin

Bahlil: Harga Pertalite Tetap, Nonsubsidi Disesuaikan

3 Maret 2026 By admin

DPR Desak Mitigasi Jemaah Umrah Tertahan di Saudi

3 Maret 2026 By admin

Batik Kelor Kepulungan Gempol Pasuruan Kian Berkembang

3 Maret 2026 By admin

Eri Cahyadi Tegaskan Zakat untuk Warga Surabaya

3 Maret 2026 By admin

Tavares Puji Mental Anak Asuhnya Usai Tahan Imbang Persib

3 Maret 2026 By admin

Ribuan Jemaah Umrah Asal Jatim Tertahan di Saudi Akibat Konflik

3 Maret 2026 By admin

Umrah Diminta Tunda, Kemenhaj Utamakan Keselamatan Jamaah

3 Maret 2026 By admin

Netanyahu Dorong Trump Menyerang Iran

3 Maret 2026 By admin

Erdogan Serukan Gencatan Senjata di Iran

3 Maret 2026 By admin

Starmer Tegaskan Inggris Tak Ikut Serangan ke Iran

3 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Bijak Mengelola THR di Tengah Ketidakpastian Global
  • Ramadan, PWI Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
  • Derby Milan: Pertarungan Harga Diri di San Siro
  • Iqra: Kata Pertama yang Mengubah Sejarah
  • Menjaga Stamina Akhir Ramadan, Dokter Ingatkan Pola Sahur dan Tidur Cukup

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.