• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

22 Desember 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023).

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan adanya putusan ini, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Permohonan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

“Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan konklusi.

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima,” demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI. (ant/ian)

Sumber: ANTARA

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:emil dardak, Kepala daerah, Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah, MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Emil Dardak Kukuhkan IPHI Surabaya, Dorong Peran Nyata untuk Sosial dan Ekonomi Umat

4 Mei 2026 By admin

Mainoo Jadi Penentu, Manchester United Tumbangkan Liverpool dan Amankan Tiket Liga Champions

4 Mei 2026 By admin

Cetak 35 Juru Sembelih Halal, ISNU Jatim Perkuat Fondasi Industri Halal

4 Mei 2026 By wah

Cara Sederhana Memperkuat Otot Tanpa Harus ke Gym

4 Mei 2026 By admin

Trump Siapkan “Project Freedom” untuk Bebaskan Kapal Terjebak di Selat Hormuz

4 Mei 2026 By admin

Inter Milan Kunci Gelar Liga Italia Usai Taklukkan Parma 2-0

4 Mei 2026 By admin

Arsenal Tumbangkan Fulham 3-0, Jaga Jarak Enam Poin dari Manchester City

3 Mei 2026 By admin

Di Persimpangan Perang dan Diplomasi: Ketegangan Baru AS–Iran Kembali Membara

3 Mei 2026 By admin

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidilharam

3 Mei 2026 By admin

Rektor Unair Tekankan Tiga Pilar Transformasi Pendidikan pada Peringatan Hardiknas

2 Mei 2026 By admin

Hardiknas 2 Mei: Pendidikan Adaptif untuk Indonesia Tangguh di Era Digital

2 Mei 2026 By admin

Merajut Layanan Kesehatan Indonesia Lewat Teknologi, Talenta, dan Akses Merata

2 Mei 2026 By admin

AS Hentikan Operasi Misi di Gaza, Siapkan Pasukan Stabilitas Internasional

2 Mei 2026 By admin

Bangkok Rayakan 15 Tahun International Jazz Day dengan Konser “In the Key of Peace” yang Penuh Harmoni Budaya

1 Mei 2026 By admin

Sukses Breeding Komodo, KBS Jalin Kerja Sama Internasional dengan Jepang

1 Mei 2026 By admin

Alarm Keras Keselamatan Rel dan Mendesaknya Penghapusan Perlintasan Sebidang

1 Mei 2026 By admin

Menemukan Makna Sabar dan Tawakal dalam QS. Al-Baqarah Ayat 155

1 Mei 2026 By admin

Tiga Rahasia Pesona Wanita Rusia, Dari Genetik hingga Intelektualitas

1 Mei 2026 By admin

Negeri Perempuan Utara: Ketika Kecantikan Tak Menjamin Cinta di Latvia

30 April 2026 By admin

VAR Batalkan Penalti Arsenal, Atletico Tahan Imbang di Semifinal Liga Champions

30 April 2026 By admin

Kemenhaj Tegaskan Disiplin KBIHU Usai Kecelakaan Bus Jamaah di Madinah

30 April 2026 By admin

AI dan Harapan Baru Mengurai Kemacetan Kota

30 April 2026 By admin

Campus League Dorong Kebangkitan Ekosistem Basket Kampus

29 April 2026 By admin

Mourinho Tahan Ucapan Selamat, Chivu di Ambang Sejarah Bersama Inter Milan

29 April 2026 By admin

Ubaya Sapu Bersih Gelar Juara di Campus League Basketball Regional Surabaya 2026

29 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PSG Melaju ke Final Liga Champions Setelah Singkirkan Bayern Muenchen
  • Di Balik Perpres Ekstremisme: Antara Upaya Keamanan dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil
  • Membangun Harapan dari Ruang Kelas dan Revitalisasi Puluhan Ribu Sekolah di 2026
  • Indonesia Dibawah Bayang-Bayang El Nino dan Ancaman Karhutla
  • Ambisi Turki Mengukir Kekuatan Baru Lewat Rudal Yildirimhan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.