
Jakarta (Trigger.id) – Pemberitahuan bagi calon jemaah haji bahwa masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) regular 1445 H tahap pertama, ditutup 23 Februari 2024 besok. Proses pelunasan ini dibuka sejak 10 Januari 2024 dan terjadwal sampai 12 Februari 2024 namun kemudian diperpanjang sampai 23 Februari.
“Setelah melihat progres, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, mengutip laman Kemenag RI.
Dijelaskan, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukan hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Mengingat pelunasan tahap pertama diperpanjang, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya bakal dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.
Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Petugas Kementerian Agama kabupaten/kota juga diimbau segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024. (kai)
Tinggalkan Balasan