Jakarta (Trigger.id) – Pada PPKM periode 22 Maret – 4 April 2022 ini sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota berada di Level 1.
Selain itu tercatat seluruh wilayah di DKI Jakarta masuk Level 2, sementara 6 daerah di dua provinsi menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kab Pangandaran di Jawa Barat, serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kab Tuban, Kab Mojokerto, dan Kab Lamongan di Jawa Timur.
Tetap terus patuhi protokol kesehatan 3M untuk terus melindungi diri kita, keluarga dan sekitar dari virus COVID-19. Dan lakukan vaksinasi jika sudah tiba gilirannya
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin
) di Jawa-Bali dilanjutkan untuk periode 22 Maret – 4 April 2022
Pada PPKM periode ini sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota berada di Level 1.
Selain itu tercatat seluruh wilayah di DKI Jakarta masuk Level 2, sementara 6 daerah di dua provinsi menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kab Pangandaran di Jawa Barat, serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kab Tuban, Kab Mojokerto, dan Kab Lamongan di Jawa Timur.
Tetap terus patuhi protokol kesehatan 3M untuk terus melindungi diri kita, keluarga dan sekitar dari virus COVID-19. Dan lakukan vaksinasi jika sudah tiba gilirannya.. (ian)
Tinggalkan Balasan