Jakarta(Trigger.id) - Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia, akan dimulai pada Oktober 2024. Secara bertahap, kewajiban ini juga akan diberlakukan bagi produk jasa, termasuk di dalamnya sektor pariwisata dan industri krearif. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) proaktif menyosialisasikan … [Selengkapnya ...] about Kemenag dan Kemenparekraf Bahas Jaminan Produk Halal Sektor Pariwisata dan Industri Kreatif