Jakarta (Trigger.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar … [Selengkapnya ...] about MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah