
Jakarta (Trigger.id) – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, serta mendorong kemandirian desa menuju visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan salinan resmi yang diterima di Jakarta pada Rabu (9/4), Inpres tersebut menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Koperasi ini akan menyediakan berbagai layanan penting seperti kebutuhan pokok murah, simpan pinjam, fasilitas kesehatan (klinik dan apotek), cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, hingga distribusi logistik desa.
Presiden Prabowo menugaskan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kementerian Koperasi dan UKM diberi mandat untuk menyusun model bisnis koperasi, membuat modul pendirian, serta menyelenggarakan pelatihan SDM koperasi berbasis digital.
Sementara itu, Kementerian Desa PDTT bertugas memfasilitasi pengadaan lahan dan melakukan sosialisasi kepada warga desa. Di sisi pendanaan, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal, serta memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta untuk mendukung pendirian koperasi melalui alokasi APBD, termasuk pembiayaan akta notaris dan pendampingan koperasi. Selain itu, sumber pendanaan koperasi juga mencakup Dana Desa, serta pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara.
Jenis layanan yang disediakan oleh Koperasi Merah Putih meliputi penyediaan kebutuhan pokok, layanan kesehatan terjangkau, akses permodalan, fasilitas penyimpanan hasil pertanian, dan distribusi barang ke masyarakat desa. Pemerintah desa yang aktif membentuk koperasi juga berpeluang memperoleh insentif tambahan dari APBDes.
Untuk mempercepat pelaksanaan, Presiden juga menginstruksikan agar desa segera menggelar musyawarah, berkoordinasi dengan camat serta dinas koperasi, melakukan sosialisasi manfaat koperasi, dan mengurus legalitas pendirian melalui notaris dan Kemenkumham.
Kepala desa juga diminta membentuk tim percepatan koperasi yang melibatkan Karang Taruna dan PKK, sedangkan perangkat desa akan mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang disediakan oleh Kemenkop atau dinas terkait.
Instruksi Presiden ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 di Jakarta. (ian)
Tinggalkan Balasan