
Surabaya (Trigger.id)– Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyiapkan 54 titik Posko Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan. Posko pertama di kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.
15 posko lain berdiri di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten/Kota se-Jatim.
“Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disela mengunjungi PT Ecco Indonesia di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/4/2022).
Orang nomor satu di Jatim itu memastikan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan. “Pencairan THR adalah salah satu wujud nyata bagaimana ekonomi jalan,” katanya.(zam)
Tinggalkan Balasan