
Surabaya (Trigger.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa sebanyak 15.301 Guru di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) reguler Triwulan I 2023 hari ini, Selasa (18/4/2023).
Tidak tanggung-tanggung, TPG yang dicairkan hari ini berjumlah sebesar Rp. 181,999 Miliar.
Untuk itu, Gubernur Khofifah berharap pencairan TPG ini akan meningkatkan kesejahteraan para guru dan meningkatkan kebahagiaan khususnya jelang lebaran Idul Fitri. “Alhamdulillah pencairan TPG reguler ini juga bertepatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Semoga makin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Ia merinci, sebanyak 15.301 guru yang menerima TPG hari ini terdiri dari 13.464 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK.
Gubernur menjelaskan, TPG tersebut meripakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.“Pemberian TPG reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru,” tandasnya.
Khofifah mengatakan, selain TPG reguler, para guru di Jatim juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 50% dari TPG Bulan Maret 2023. Dimana jumlah penerima THR 50% TPG ini berjumlah 15.220 Guru yang terdiri dari 13.383 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK dengan nominal pencairan sebesar Rp. 30,2 miliar.“Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023.
Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% TPG ini,” katanya.Pemberian THR 50% TPG ini sendiri merujuk pada keputusan Pemerintah yang akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. (ian)
Tinggalkan Balasan