• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Antara BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Berapa yang Dibayar Jemaah Haji?

17 November 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi jemaah haji di Masjidil Haram. Foto: Al Jazeerah

Bogor (Trigger.id) – Ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terkadang masyarakat belum sepenuhnya memahami, termasuk jemaah haji. Terkait biaya haji, misalnya, ada istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BPIH misalnya, adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” terang Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).

Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas: Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan bahwa itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.

“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah,” papar Wibowo.

“Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali,” sambungnya.

Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

“Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH,” tegas Wibowo.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia msnggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” tandasnya. (zam/kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Bipih, BPIH, dan Nilai Manfaat, jemaah haji

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Para Juara Menggoda

27 Februari 2026 By admin

Blood Moon 3 Maret, MUI: Perbanyak Ibadah, Jauhi Mitos

27 Februari 2026 By zam

Orang Tua Kunci Pemulihan Anak Pasca Operasi

27 Februari 2026 By zam

Tiyo Ardianto, Suara Mahasiswa yang Tak Kenal Diam

27 Februari 2026 By admin

Pakistan–Afghanistan Saling Serang, Ketegangan Perbatasan Memanas

27 Februari 2026 By admin

Kiat Memilih Takjil Sehat dan Lezat Selama Ramadhan

27 Februari 2026 By admin

Ghent Belgia Cetak Sejarah, Jalanan Kota Bersinar Sambut Ramadan

27 Februari 2026 By admin

Lille dan Forest Amankan Tiket 16 Besar Liga Europa

27 Februari 2026 By admin

Melihat Dinamika Bisnis Hampers Lebaran di Era Digital

26 Februari 2026 By admin

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar

26 Februari 2026 By zam

Manis Penuh Makna: Filosofi Kolak dari Dakwah Wali hingga Manfaat Kesehatan

26 Februari 2026 By zam

Keutamaan Dua Rakaat Sebelum Subuh dan Cahaya Cinta Allah

26 Februari 2026 By admin

Berburu Takjil di Gaza City, Ramadan di Tengah Krisis dan Harapan

26 Februari 2026 By admin

Liga Champions, Madrid dan Tiga Tim Lain ke 16 Besar

26 Februari 2026 By admin

Enam Makanan Penjaga Jantung Yang Harus Anda Tahu

26 Februari 2026 By admin

Zakat yang Mengubah Hidup: Dari Mustahik Menjadi Muzakki

26 Februari 2026 By admin

Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Tak Sentuh Warga Miskin

25 Februari 2026 By admin

Waspada Kopi dan Teh saat Ramadan, Pakar Ingatkan Risiko Dehidrasi

25 Februari 2026 By zam

Detik-Detik Menjelang Maghrib: Tradisi Menunggu Berbuka di Berbagai Daerah

25 Februari 2026 By admin

Anak, Amanah yang Menguji dan Memuliakan

25 Februari 2026 By admin

Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Kekerasan Seksual

25 Februari 2026 By admin

Inter Tersingkir, Atletico dan Newcastle ke 16 Besar

25 Februari 2026 By admin

Baznas: ZIS Tak Dialihkan ke Program MBG

25 Februari 2026 By admin

Peminat SNBP 2026 Melonjak : Unesa 53 Ribu, Unair & UB Kompetitif

24 Februari 2026 By zam

Takjil Berbahaya: BPOM Temukan Pewarna Sintesis Pemicu Kanker

24 Februari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Guardiola Kecam Cemoohan Saat Jeda Buka Puasa
  • Bezzecchi Menang di Thailand, Marquez Gagal Finish
  • Iran Konfirmasi Kematian Ayatollah Ali Khamenei dalam Serangan AS-Israel
  • John Bonham: Tragedi yang Mengakhiri Led Zeppelin
  • Voucher Parkir Suroboyo Diluncurkan, Makin Praktis dan Transparan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.