• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi salah satu masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril menjelaskan bahwa keputusan MK ini harus segera ditindaklanjuti melalui revisi regulasi serta skema transisi bagi anggota Polri yang saat ini sudah terlanjur menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.

“Ini akan segera kami bahas,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah mengetahui putusan tersebut karena dibacakan dalam sidang terbuka.

Menurut Yusril, aturan terbaru perlu disusun karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur secara rinci posisi polisi aktif di jabatan sipil. Berbeda dengan TNI, yang selama ini secara konsisten mewajibkan anggotanya mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil, kecuali pada posisi yang dikecualikan seperti Sekretariat Militer atau jabatan di Kementerian Pertahanan.

“Pada kepolisian, praktiknya polisi aktif dapat masuk ke birokrasi sipil tanpa harus mundur karena aturannya tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis.

MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan dihapusnya frasa tersebut, celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya resmi ditutup.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai frasa tersebut menimbulkan kekaburan norma dan membuka peluang anomali hukum.

MK pun mengabulkan permohonan para pemohon secara penuh, menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dipahami sebagaimana mestinya: setiap polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong reformasi struktural di tubuh Polri. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Bahan, Duduki Jabatan, Jabatan Sipil, Larangan, Polisi, Reformasi Polri, Yusril

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

Layanan Haji Indonesia Kini Terpusat di Madinah

23 Juni 2026 By admin

Inter Milan Makin Serius Kejar Nico Paz untuk Proyek Baru Cristian Chivu

22 Juni 2026 By admin

Dari Gus Fring ke Syahadat: Kisah Giancarlo Esposito Menemukan Islam di Tanah Saudi

22 Juni 2026 By admin

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 By admin

Calhanoglu Minta Maaf Usai Turki Tersingkir Cepat dari Piala Dunia 2026

22 Juni 2026 By admin

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Kemenhaj: Kepulangan Haji Momentum Awal Amalkan Nilai Kemabruran di Tengah Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Deniz Undav Jadi Pembeda, Jerman Bangkit Tekuk Pantai Gading 2-1

21 Juni 2026 By admin

Saat Stadion Bersih, Benarkah Rumah Warga Jepang Terlupakan?

21 Juni 2026 By admin

Inter Milan Ikat Cristian Chivu Hingga 2028 Usai Musim Gemilang

20 Juni 2026 By admin

Di Balik Impian ke Baitullah: Negara Harus Hadir Mengawal Hak Jemaah Umrah

19 Juni 2026 By admin

Kloter 65 Asal Kabupaten Mojokerto Tiba di Tanah Air, Disambut Menhaj dan Bupati

19 Juni 2026 By admin

Shalat: Membangun Koneksi Sejati dengan Allah SWT

19 Juni 2026 By admin

Yordania: Mimpi yang Akhirnya Menjadi Nyata

18 Juni 2026 By admin

Nata de Coco, Si Kenyal yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar

18 Juni 2026 By admin

Ketika Begadang Berubah Menjadi Gaya Hidup

17 Juni 2026 By admin

Jejak Hening Malam 1 Sura di Bawah Langit Mangkunegaran

17 Juni 2026 By admin

Messi Sebut Rekor Gol Piala Dunia Hanya Bonus

17 Juni 2026 By admin

Kiswah Baru, Semangat Baru: Makna Pergantian Kain Penutup Ka’bah di Awal Tahun Hijriah

16 Juni 2026 By admin

Argentina Waspadai Kejutan Aljazair pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026

16 Juni 2026 By admin

Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan 1 Muharram Sebagai Titik Awal Perubahan Positif

16 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan
  • Saat Camilan Menjadi Penjaga Kesehatan Mental
  • Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur
  • Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F
  • Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.