
Jakarta (Trigger.id) — Kementerian Kesehatan meniadakan fitur pengeditan pada aplikasi input data kesehatan jemaah haji yang digunakan petugas di daerah. Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah manipulasi data dan memastikan hanya jemaah yang benar-benar memenuhi syarat kesehatan yang diberangkatkan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, petugas kesehatan kini tidak lagi memiliki kewenangan mengubah data secara langsung setelah diinput.
“Sekarang tidak ada lagi fasilitas edit. Jika ada perubahan data, harus melalui mekanisme berjenjang,” kata Liliek usai memberikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa malam.
Dalam sistem baru tersebut, permohonan perubahan data harus diajukan dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi, dan akhirnya mendapat persetujuan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes. Prosedur ini diterapkan untuk memastikan perubahan data murni akibat kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jemaah yang tidak memenuhi kriteria istitha’ah.
Kemenkes juga melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem skrining kesehatan jemaah haji untuk musim haji 1447 H/2026 M. Langkah ini merupakan hasil evaluasi tahun sebelumnya, di mana banyak jemaah berisiko tinggi tetap diberangkatkan hingga berkontribusi pada tingginya angka kematian.
Selain itu, data pemeriksaan kesehatan jemaah kini terintegrasi dengan riwayat BPJS Kesehatan (JKN), sehingga sistem dapat menelusuri kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir dan menilai kestabilan penyakit yang diderita.
Tak hanya aspek fisik, pemeriksaan juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif, termasuk deteksi dini demensia, melalui aplikasi yang bekerja secara otomatis tanpa intervensi petugas.
Kemenkes berharap pengetatan berbasis digital ini mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia, mengingat pada musim haji sebelumnya sekitar 80 persen jemaah tercatat memiliki penyakit penyerta namun tetap lolos seleksi di daerah. (bin)



Tinggalkan Balasan