
Surabaya (Trigger.id) — Komisi E DPRD Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi para pekerja.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan pengawasan berjalan efektif sehingga hak-hak pekerja, khususnya buruh dan pekerja sektor informal yang kerap berada dalam posisi rentan, dapat terlindungi.
“Kami ingin pengawasan ini benar-benar berjalan dan berpihak kepada pekerja,” ujar Untari di Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta membuka 54 Posko Pelayanan THR di berbagai kabupaten dan kota menjelang Idul Fitri.
Untari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari aturan nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah di bidang ketenagakerjaan, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja. Laporan tersebut mencakup perkembangan pengaduan pekerja, tingkat kepatuhan perusahaan, hingga tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR bukan bonus atau bentuk kebaikan pengusaha, melainkan hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Karena itu tidak ada alasan untuk menunda atau mencicil pembayarannya,” katanya.
Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja memperluas sosialisasi terkait keberadaan 54 Posko THR agar pekerja mengetahui jalur pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, Satgas Pengawasan THR diharapkan tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga melakukan inspeksi langsung ke perusahaan, terutama yang sebelumnya memiliki catatan pelanggaran ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Menurut Untari, pengawasan pembayaran THR juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja di Jawa Timur, yang merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia. (ian)



Tinggalkan Balasan