
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan proses negosiasi tarif impor resiprokal dalam waktu 60 hari ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Washington DC dan disiarkan secara daring dari Jakarta pada Jumat (18/4).
Dalam konferensi bertajuk “Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat”, Airlangga mengungkapkan bahwa kedua negara telah menyepakati kerangka acuan dan cakupan pembahasan negosiasi. Isu-isu utama yang menjadi fokus antara lain kemitraan di bidang perdagangan dan investasi, kerja sama dalam pengelolaan mineral kritis, serta penguatan ketahanan rantai pasok.
“Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui satu hingga tiga putaran pertemuan lanjutan dalam waktu dekat, dengan target penyusunan format perjanjian yang bisa disepakati dalam dua bulan,” ujar Airlangga.
Selama lawatan tersebut, tim negosiasi Indonesia telah menemui sejumlah pejabat tinggi AS seperti Menteri Perdagangan Howard Lutnick, Wakil Dagang AS (USTR) Jamieson Greer, serta Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Pertemuan dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu AS Marco Rubio pada Rabu (16/4) di Washington DC. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak menegaskan komitmen untuk memperkuat kemitraan strategis, termasuk di bidang politik, keamanan, perdagangan, dan investasi.
Menlu Sugiono turut memaparkan berbagai inisiatif Indonesia untuk menarik investasi asing, termasuk dalam sektor mineral kritis seperti nikel, serta mendorong keterlibatan AS dalam penguatan rantai pasok. Ia juga menyampaikan sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi industri, serta pembangunan sumber daya manusia.
Langkah negosiasi ini merupakan respons atas kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025, yang menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Negara-negara ASEAN lainnya juga terdampak, seperti Vietnam (46 persen), Kamboja (49 persen), dan Thailand (36 persen).
Namun, pada 9 April 2025, Presiden Trump mengumumkan penundaan penerapan kebijakan tersebut selama 90 hari bagi sebagian besar negara, termasuk Indonesia. Penangguhan ini memberikan ruang bagi kedua pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan melalui jalur diplomasi dan negosiasi. (ian)
Tinggalkan Balasan