Jakarta (Trigger.id) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan ketat dan selektif.
“Untuk restorative justice, yang jelas, hanya (diberikan, red.) bagi yang lolos asesmen dan mereka yang dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (05/12).
Hal ini bertujuan untuk mengedepankan penanganan yang humanis terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama pengguna, dengan memberikan opsi rehabilitasi alih-alih hukuman penjara. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lapas dan memutus siklus residivisme (pengulangan tindak pidana).
Namun, keadilan restoratif tidak diterapkan secara sembarangan. Penegak hukum memastikan bahwa pelaku yang mendapat kesempatan rehabilitasi adalah pengguna, sementara pengedar dan anggota jaringan peredaran gelap narkotika tetap dikenai hukuman pidana yang tegas.
“Kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna. Dia menggunakan kesempatan ini, seolah-olah ikut rehabilitasi supaya tidak diproses. Namun, kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan,” ucapnya.
Kebijakan ini mendukung langkah pencegahan dengan mendorong pelaku untuk melapor secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang sesuai.
Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pengedar atau bandar narkoba yang berkali-kali keluar-masuk penjara.
“Saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab,” ucapnya.
Adapun Polri selaku pucuk utama Desk Pemberantasan Narkoba, pada periode 4 November—4 Desember 2024 telah melakukan RJ terhadap 382 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 469 orang.
Desk Pemberantasan Narkoba dibentuk untuk mengoordinasikan berbagai upaya pemberantasan narkoba secara lebih sistematis, terintegrasi, dan berbasis hukum. Tujuan utamanya adalah memutus jaringan peredaran narkoba, memperkuat rehabilitasi pengguna, dan mencegah penyalahgunaan narkoba melalui edukasi dan pengawasan ketat. Pemerintah juga berfokus pada pendekatan multidimensi, termasuk kolaborasi dengan hukum adat dan peningkatan pengawasan di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah aktivitas sindikat narkoba.
Mengutip ANTARA, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. (ian)
Tinggalkan Balasan