
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama dan akan segera diresmikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.
Mu’ti menyampaikan bahwa perubahan ini disesuaikan dengan hasil koordinasi bersama Menteri Perhubungan, kebijakan work from anywhere (WFA) dari Kementerian PANRB, serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengenai penerapan WFA mulai H-7 Lebaran.
Dalam skema baru ini, pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025. Kemudian, murid akan kembali melaksanakan kegiatan belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan mulai 6 hingga 20 Maret 2025. Selanjutnya, libur Idul Fitri akan dimulai pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025. Para siswa dijadwalkan kembali belajar pada 9 April 2025.
Sebelumnya, libur sekolah untuk Idul Fitri 2025 dijadwalkan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Dengan adanya perubahan ini, libur sekolah dimulai lebih awal guna menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait momen Lebaran.
Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam SEB Tiga Menteri yang terdiri dari SE Mendikdasmen, SE Menteri Agama, serta SE Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. (ian)
Tinggalkan Balasan