
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhajir Effendy menyampaikan, pada masa libur lebaran 2022 ini, pemerintah selain mengizinkan mudik, juga akan memberikan cuti libur lebaran.
Menurut Muhadjir, cuti lebaran 2022 akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam mudik itu nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama,” kata Muhadjir, saat on air di Radio PRFM, Rabu (6/4)
Sebelumnya, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022. Namun, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.
SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya. (ian)
Tinggalkan Balasan