• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PP Tentang UU Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Pedagang Kecil

31 Juli 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi rokok eceran. Foto: Ist

Surabaya (Trigger.id) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dimuat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran

Larangan penjualan rokok eceran tentu akan memiliki dampak signifikan, terutama pada pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka. Berikut adalah beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan dalam memahami nasib pedagang rokok eceran dalam konteks larangan ini:

Dampak pada Pedagang Rokok Eceran

Dampak Negatif

  1. Penurunan Pendapatan:
    • Pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan utama akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Banyak konsumen yang membeli rokok secara eceran karena harganya lebih terjangkau.
  2. Kesulitan Finansial:
    • Penurunan pendapatan dapat menyebabkan kesulitan finansial bagi banyak pedagang kecil, terutama mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif. Ini bisa mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Penutupan Usaha:
    • Dalam kasus yang ekstrem, beberapa pedagang mungkin terpaksa menutup usahanya jika mereka tidak mampu menutupi biaya operasional tanpa penjualan rokok eceran.

Langkah-Langkah Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif dari larangan penjualan rokok eceran, beberapa langkah dapat diambil oleh pemerintah dan pihak terkait:

  1. Diversifikasi Produk:
    • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada pedagang kecil untuk diversifikasi produk yang mereka jual. Ini bisa meliputi produk makanan, minuman, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya yang memiliki permintaan stabil.
  2. Bantuan Keuangan dan Subsidi:
    • Menyediakan bantuan keuangan atau subsidi sementara bagi pedagang kecil yang terdampak oleh larangan ini. Bantuan ini dapat membantu mereka menyesuaikan model bisnis mereka atau mengatasi kesulitan finansial sementara.
  3. Program Pemberdayaan Ekonomi:
    • Mengadakan program pemberdayaan ekonomi yang fokus pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan bisnis bagi pedagang kecil. Ini bisa mencakup pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pemasaran.
  4. Promosi Produk Alternatif:
    • Mendorong dan mempromosikan penjualan produk alternatif yang lebih sehat dan memiliki margin keuntungan yang baik bagi pedagang kecil.

Studi Kasus dan Pengalaman Internasional

Studi dari negara-negara yang telah memberlakukan larangan serupa menunjukkan bahwa dampak terhadap pedagang kecil dapat diminimalisir dengan kebijakan yang tepat. Sebagai contoh:

  • Filipina: Program pelatihan bagi pedagang kecil dalam menjual produk alternatif dan bantuan keuangan sementara telah membantu banyak pedagang beradaptasi dengan larangan penjualan rokok eceran.
  • Thailand: Pemberian insentif kepada pedagang kecil untuk menjual produk lokal dan tradisional yang memiliki nilai ekonomi tinggi juga terbukti efektif.

Larangan penjualan rokok eceran memiliki dampak signifikan terhadap pedagang kecil, namun dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, dampak negatif ini dapat dikurangi. Diversifikasi produk, bantuan keuangan, program pemberdayaan ekonomi, dan promosi produk alternatif adalah beberapa cara yang dapat membantu pedagang kecil beradaptasi dengan perubahan ini.

Pemerintah perlu berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berhasil dalam tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terdampak. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Pedagag Kecil, PP Tentang UU Kesehatan, Rokok Eceran, UU Kesehatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Jumlah Jurnalis Gugur di Gaza Capai 240, Tertinggi dalam Sejarah Konflik Dunia

24 Agustus 2025 By admin

Kemendikdasmen Komitmen Sukseskan Program Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia

23 Agustus 2025 By admin

Pemkot Surabaya dan KONI Gelar Kejuaraan Multi Event Piala Wali Kota 2025

23 Agustus 2025 By admin

Mengenal Permukiman Suku Bajo di Wakatobi

23 Agustus 2025 By admin

Menlu Belanda Caspar Veldkamp Mundur karena Gagal Bela Palestina

23 Agustus 2025 By admin

Kepala BP Haji Siap Terima Keputusan Soal Perubahan Kelembagaan

23 Agustus 2025 By admin

Pertama di Indonesia, Museum Jalan Tol Jadi Media Pembelajaran Anak Bangsa

22 Agustus 2025 By zam

Reuni Cast Dawson’s Creek: Baca Naskah Pilot di Broadway untuk Amal

21 Agustus 2025 By admin

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Tak Lagi Miliki Royalti

21 Agustus 2025 By admin

Jerman Desak Israel Kurangi Penderitaan Warga Gaza

21 Agustus 2025 By admin

Fadilah dan Dasar Dalil Berzikir Setelah Shalat Subuh Hingga Terbit Matahari

21 Agustus 2025 By admin

Mengapa Jalan Kaki Sangat Baik untuk Kesehatan?

20 Agustus 2025 By admin

Israel Ragu Terima Proposal Gencatan Senjata dan Desak Pembebasan Seluruh Sandera

20 Agustus 2025 By admin

Mampukah Merdeka Dari Belenggu Rasa Manis?

20 Agustus 2025 By admin

Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Status Negara Penuh

20 Agustus 2025 By admin

Kemenkeu Bantah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

19 Agustus 2025 By admin

Komnas Haji Usulkan RUU Haji Lebih Fleksibel dan Adaptif

19 Agustus 2025 By admin

Bojan Hodak Sebut Gol Kedua ke Gawang Persib sebagai Kesalahan Fatal

19 Agustus 2025 By admin

Atalanta Resmi Datangkan Nicola Zalewski dari Inter Milan

19 Agustus 2025 By admin

Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding

18 Agustus 2025 By admin

Teman dalam Genosida: Jejak Rekat Hubungan Serbia–Israel

18 Agustus 2025 By admin

Gol Tunggal Calafiori Bawa Arsenal Taklukkan Manchester United di Old Trafford

18 Agustus 2025 By admin

Alicia Silverstone: Ratu ’90-an yang Kembali Bersinar

17 Agustus 2025 By admin

Bayern Muenchen Juara Piala Super Jerman 2025 Usai Kalahkan Stuttgart

17 Agustus 2025 By admin

Mengapa Harus 10.000 Langkah Sehari?, Studi Terbaru Ungkap Jumlah yang Sebenarnya

17 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Korban Kekerasan Seksual Anak Desak Elon Musk Hentikan Peredaran Konten di Platform X
  • Inilah Ciri-Ciri Orang yang Selalu Ditolong Allah
  • Mengapa Pola Makan Bisa Mempengaruhi Risiko Kanker Paru?
  • Perusahaan Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Terkait Integrasi ChatGPT di iPhone
  • Inter Milan Bantai Torino 5-0 di Laga Perdana Serie A

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.