• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pemprov Jatim Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan

20 April 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: ANT

Surabaya (Trigger.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk membantu para pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan dengan memfasilitasi penerbitan ulang, khususnya untuk lulusan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam keterangannya pada Minggu (20/4) di Surabaya, Gubernur Khofifah menilai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan hukum dan melanggar Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Ia menyatakan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja dalam bentuk apapun.

“Pemprov Jatim akan memastikan permasalahan ini ditangani hingga tuntas. Ijazah adalah hak pribadi yang dilindungi hukum dan tidak boleh ditahan oleh perusahaan,” tegasnya.

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim telah bekerja sama dengan Posko Pengaduan Pemerintah Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4) guna mengklarifikasi dan melengkapi data yang diperlukan untuk proses penerbitan ulang ijazah.

Namun, Khofifah menjelaskan bahwa penerbitan ulang hanya dapat dilakukan apabila data sekolah asal pekerja tersedia secara lengkap dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi. Selama data tercatat, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang ijazah.

Dari laporan yang diterima Pemkot Surabaya, diketahui ada 31 pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan, namun baru 11 orang yang datanya lengkap. Gubernur pun mengimbau agar para pekerja segera melengkapi dokumen melalui posko pengaduan agar proses bisa segera berjalan.

Khofifah menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganya, namun tidak menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. “Pendampingan ini tidak terkait langsung dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pemilik UD Sentoso Seal, perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah para pekerja. Dalam pertemuan tersebut, pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui soal penahanan ijazah karena perekrutan dilakukan oleh bagian HRD yang kini telah mengundurkan diri.

Sebagai informasi, dalam Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 disebutkan bahwa perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Jika melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman pidana hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (ian)


Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, update Ditag dengan:Bantu, Ditahan, Ijazah, pekerja, pemprov jatim, Perusahaan, Terbitkan Ulang

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

Persebaya Percayakan Shin Sang-gyu Dampingi Tim Saat Hadapi Borneo FC

20 Desember 2025 By admin

Bologna Tembus Final Piala Super Italia Usai Singkirkan Inter Milan

20 Desember 2025 By admin

Napoli Singkirkan AC Milan, Lolos ke Final Piala Super Italia 2025

19 Desember 2025 By admin

Putusan MK soal Royalti Perlu Aturan Turunan Jelas

19 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jadwal Serie A: Milan Hadapi Verona, Inter Tantang Atalanta
  • BNPB: 24 Daerah Masuk Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan
  • Dirjen Bina Haji: Kartu Nusuk Dibagikan di Asrama Haji sebelum Keberangkatan
  • Forkopimda Banda Aceh Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru 2026
  • Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.