
Surabaya (Trigger.id) – Lonjakan harga emas dunia dalam beberapa tahun terakhir tak hanya memengaruhi pasar investasi. Dampaknya juga terasa hingga pada salah satu pilar penting dalam Islam: zakat.
Belum lama ini, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar baru nisab zakat penghasilan. Batas minimal pendapatan yang membuat seseorang wajib menunaikan zakat kini ditetapkan sekitar Rp7,64 juta per bulan atau Rp91,68 juta per tahun.
Kebijakan ini memicu diskusi di kalangan ekonom syariah. Bagi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penyesuaian tersebut justru diperlukan agar sistem zakat tetap relevan dengan dinamika ekonomi global.
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef, Nur Hidayah, menjelaskan bahwa harga emas mengalami kenaikan sangat tajam dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, harga emas naik sekitar 32,4 persen, dan sepanjang 2025 melonjak hingga 54,38 persen.
Jika standar lama tetap digunakan—yakni 85 gram emas 24 karat—kenaikan harga hampir 86 persen itu berpotensi membuat semakin sedikit orang yang masuk kategori wajib zakat.
“Dengan kenaikan harga emas yang begitu tinggi, jumlah muzaki bisa semakin berkurang jika tidak ada penyesuaian,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik tentang perubahan nisab zakat.
Dalam kebijakan terbaru, Baznas tetap menggunakan acuan 85 gram emas, tetapi dengan standar emas 14 karat, bukan lagi 24 karat seperti sebelumnya. Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah antara menjaga ketentuan syariah dan memastikan penghimpunan zakat tetap berjalan.
Menurut Nur Hidayah, perubahan tersebut juga dipengaruhi kondisi ekonomi global. Ketidakpastian ekonomi membuat banyak investor beralih ke emas sebagai aset “safe haven”, sehingga harganya melonjak tajam.
Di sisi lain, regulasi zakat di Indonesia sebenarnya memberi ruang fleksibilitas. Aturan yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia tidak secara spesifik menetapkan kadar karat emas yang harus dijadikan standar nisab.
Karena itu, Baznas memiliki ruang untuk memilih standar yang dinilai paling moderat.
Dalam perspektif fikih, keputusan menggunakan emas 14 karat juga masih memiliki landasan. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, emas dengan kadar sekitar 58 hingga 62 persen tetap dapat dihukumi sebagai emas yang sah sebagai acuan.
Di tengah perubahan ekonomi global, kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem zakat tidak statis. Ia terus menyesuaikan diri dengan realitas zaman—agar kewajiban spiritual tetap berjalan, tanpa mengabaikan keseimbangan sosial antara muzaki dan mustahik. (ian)



Tinggalkan Balasan