• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Antara BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Berapa yang Dibayar Jemaah Haji?

17 November 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi jemaah haji di Masjidil Haram. Foto: Al Jazeerah

Bogor (Trigger.id) – Ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terkadang masyarakat belum sepenuhnya memahami, termasuk jemaah haji. Terkait biaya haji, misalnya, ada istilah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BPIH misalnya, adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” terang Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).

Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas: Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan bahwa itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.

“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah,” papar Wibowo.

“Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali,” sambungnya.

Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

“Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH,” tegas Wibowo.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia msnggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” tandasnya. (zam/kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Bipih, BPIH, dan Nilai Manfaat, jemaah haji

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Erick Thohir Serap Aspirasi Ultras Garuda untuk Bangun Sepak Bola Indonesia

26 Oktober 2025 By admin

Justin Bieber Siap Tampil di Coachella 2026, Rajin Livestream di Twitch untuk Persiapan Setiap Hari

25 Oktober 2025 By admin

Napoli Tantang Inter, Jay Idzes Pimpin Sassuolo Jamu AS Roma di Pekan Kedelapan Liga Italia

25 Oktober 2025 By admin

Perburuan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Bukan Shin Tae‑Yong

25 Oktober 2025 By admin

El Clasico Real Madrid vs Barcelona Warnai Pekan ke-10 Liga Spanyol 2025/2026

25 Oktober 2025 By admin

Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Mitra Ojek Online, Ditarget Rampung Akhir Tahun

25 Oktober 2025 By admin

Francisco Rivera dan Rekan Siap Kembalikan Senyum Bajul Ijo di Sleman

24 Oktober 2025 By admin

Apecsi Pertanyakan Perekrutan Calon Direktur KBS yang Dinilai Tak Miliki Latar Belakang Konservasi

24 Oktober 2025 By admin

DPR Nilai Penolakan Atlet Israel Cerminkan Konsistensi Indonesia Perjuangkan Kemanusiaan

24 Oktober 2025 By admin

Sekjen PBB Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional Terkait Gaza

24 Oktober 2025 By admin

Dari Desa yang Menyala, Indonesia Menguat: Ketika Energi Hijau Menjadi Kedaulatan Bangsa

23 Oktober 2025 By admin

Gol Tunggal Bellingham Bawa Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0

23 Oktober 2025 By admin

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis untuk Pastikan Target Nasional Tepat Waktu

23 Oktober 2025 By admin

Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa bagi Guru yang Belum D4/S1 Mulai 2026

23 Oktober 2025 By admin

Inter Milan Pesta Gol 4-0 Atas Union Saint-Gilloise, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Liga Champions

22 Oktober 2025 By admin

Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN pada 2026

22 Oktober 2025 By admin

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Spesial di Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 By admin

Purbaya Siapkan Sistem untuk Hentikan Kebiasaan Pemda “Parkir Dana” di Bank

22 Oktober 2025 By admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 By admin

Pemkot Surabaya Percepat Normalisasi Saluran dan Siagakan Satgas 24 Jam Hadapi Musim Hujan

21 Oktober 2025 By admin

Sejumlah Suplemen Protein Mengandung Timbal Melebihi Batas Aman

21 Oktober 2025 By admin

Alex Pastoor Nilai Target Indonesia ke Piala Dunia 2026 Tidak Realistis

21 Oktober 2025 By admin

Perpres Tata Kelola MBG Larang Dapur Masak Sebelum Tengah Malam

21 Oktober 2025 By admin

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

21 Oktober 2025 By admin

Gol Telat Maguire Antar Manchester United Taklukkan Liverpool 2-1 di Anfield

20 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Momentum Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Bangga dan Majukan Bahasa Indonesia
  • Juventus Resmi Pecat Igor Tudor Usai Rangkaian Hasil Buruk
  • Konsumsi Kacang Secara Rutin Dapat Turunkan Risiko Kematian Akibat Penyakit Jantung
  • Tim-tim Premier League Saling Jegal di Putaran Keempat Piala Liga Inggris
  • Hoaks!, Konferensi Pers PSSI yang Umumkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.