• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Penetapan KLB DBD, Tantangan Pasca Dihapusnya Mandatory Spending Kesehatan

6 Mei 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi KLB DBD. Foto: iStock
Oleh: Ari Baskoro*

Ibarat anggaran belanja kebutuhan rumah tangga, lazimnya bisa diprediksi dan idealnya mesti telah dipersiapkan. Untuk keperluan yang sifatnya “wajib”, harusnya  mendapatkan prioritas utama dibanding kebutuhan sekunder. Dana wajib tersebut dapat tercukupi, bila anggota keluarga (khususnya yang memperoleh penghasilan) dapat bekerja dalam kondisi sehat. Sayangnya kondisi “ideal” tersebut, tidak bisa dinikmati oleh semua orang/keluarga di Indonesia. Misalnya untuk kebutuhan susu.Bila tidak dianggarkan, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan anak. Mungkin pula biaya untuk membeli obat anti nyamuk, agar terhindar dari penularan demam berdarah dengue (DBD), tidak dapat terpenuhi juga.

Mandatory spending kesehatan (MSK), merupakan kewajiban pemerintah mengalokasikan minimal sebesar lima persen dana APBN. Anggaran itu diperlukan guna  menunjang status kesehatan rakyat Indonesia.Bentuknya dapat berupa pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi penduduk miskin, warga usia lanjut, atau anak-anak terlantar.Penurunan angka stunting, kematian ibu saat melahirkan, serta kematian bayi, merupakan target alokasi anggaran wajib tersebut. Anggaran itu juga diperlukan bagi penanggulangan bencana, kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Riset, pengembangan, dan inovasi bidang kesehatan, memerlukan pendanaan yang alokasinya  juga dari anggaran wajib tersebut.Dalam level daerah, anggaran wajib dipatok sebesar minimal sepuluh persen dari APBD. Semua alokasi anggaran tersebut (baik APBN atau APBD), diperhitungkan di luar gaji aparatur negara bidang kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang  (UU) Nomor 17 Tahun 2023, MSK kini ditiadakan. Pemerintah beralasan, kebijakan itu diambilantara lain karena sempitnya ruang fiskal dan demi efisiensi anggaran kesehatan. Adanya jaminan kesehatan nasional (JKN), memperkuat diberlakukannya UU tersebut.

Kini negara kita dihadapkan pada masalah melonjaknya insiden DBD. Terhitung hingga minggu ke-17 tahun 2024 jumlahnya sebanyak 88.593 kasus, dengan 621 kematian. Seminggu sebelumnya tercatat 76.132 kasus, dengan angka kematian sebesar 540 jiwa. Kemudian berturut-turut tercatat 53.131 kasus  (26 Maret 2024), dan 62 ribu kasus yang disertai 475 kematian (15 April 2024). Sangat mungkin kasus yang terdeteksi, sebenarnya hanya merupakan puncak fenomena gunung es. Pasalnya sebagian besar paparan virus dengue, justru berlangsung tanpa gejala atau hanya berupa demam ringan saja. Umumnya masyarakat hanya menganggapnya sebagai “penyakit biasa” yang tidak terpikirkan akibat paparan dengue. Patut menjadi perhatian, meski gejalanya ringan, berpotensi sebagai sumber penularan virus dengue.

Sebagai perbandingan, insiden DBD pada pekan ke-17 tahun 2023 yang lalu, tercatat hanya 28.579 kasus. Angka kematiannya sebanyak 209 jiwa.

Kasus-kasus yang kini tercatat sebagai DBD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hampir keseluruhannya merupakan kasus rawat inap di rumah sakit. Hanya sebagian kecil saja yang pelaporannya berasal dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Prosedurnya, rumah sakit atau Puskesmas melaporkan angka kejadian DBD secara berkala ke Dinas Kesehatan setempat.Selanjutnya secara berjenjang melaporkannya kepada Kemenkes. Sayangnya sistem pencatatan dan pelaporan (surveilans) semacam itu, masih menjadi kendala bagi sebagian besar Puskesmas di Indonesia. Banyak faktor yang memengaruhi. Misalnya petugas surveilans harus berfungsi ganda merangkap tugas rutin pelayanan kesehatan lainnya, sehingga kurang fokus.Kemampuan mengolah, menyajikan, dan menganalisis data, sering kali juga tidak dapat dilakukan secara optimal.

Surveilans merupakan strategi penting memantau perkembangan epidemiologi DBD dari waktu ke waktu. Itu diperlukan pemangku kebijakan dalam perencanaan, pencegahan, dan pemberantasan DBD. Bila sistem tersebut tidak mampu menyediakan data/informasi terkini dan akurat, maka kebijakan yang akan diputuskan berpotensi mengalami kendala.

Puskesmas atau faskes lainnya, tidak semuanya dilengkapi sarana penunjang laboratorium (tes cepat) untuk mendiagnosis DBD. Kasus yang diduga DBD atau  terkonfirmasi positif melalui tes cepat, akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan selanjutnya. Meski dapat melakukan diagnosis, klinik-klinik pengobatan ataupun praktik dokter perorangan,tidak memiliki akses pelaporan secara langsung ke instansi terkait.

Pemberlakuan sistem surveilans DBD, sangat berbeda dengan  Covid-19  saat pandemi. Saat itu seluruh faskes yang melakukan pemeriksaan tes cepat antigen atau PCR, wajib segera melaporkan hasilnya pada sistem NAR (New-All Record). Datanya langsung dimasukkan dan terafiliasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Data yang diperolehsaat itu, dapat segera diikuti perkembangannya dalam waktu yang relatif singkat. Keputusan yang akan diambil pemangku kebijakanpun, dapat disesuaikan dengan cepat berdasarkan data terkini dari seluruh penjuru tanah air. Bisa diasumsikan, angka kejadian DBD yang saat ini dipublikasikan Kemenkes, berasal dari kompilasi data kasus DBD beberapa waktu sebelumnya. Jadi sifatnya bukan data/informasi terkini. Datanya pun belum tentu akurat.

KLB

Kejadian Luar Biasa (KLB), merupakan penerapan status peristiwa penyakit yang merebak dan berpotensi berkembang menjadi wabah yang kondisinya semakin meluas dan lebih parah. KLB bisa diartikan sebagai peringatan/tahapan menuju wabah. Aturannya berlandaskan pada Permenkes RI No.949/MENKES/SK/VII/2004. Salah satu poin penetapannya, bila memenuhi kriteria peningkatan kejadian penyakit/kematian,  sebanyak dua kali lipat/lebih dibandingkan periode waktu sebelumnya. Mestinya situasi DBD saat ini, sudah layak ditetapkan sebagai KLB. Dasarnya terjadi peningkatan kasus DBD  yang sudah mencapai tiga kali lipat, bila dibandingkan dengan periode waktu yang sama setahun sebelumnya. Beberapa daerah di Indonesia saat ini, telah ditetapkan statusnya sebagai KLB DBD.

Penetapan status KLB, memiliki suatu konsekuensi. Anggaran pembiayaan semua kasus yang terpapar DBD, mestinya dibebankan dalam MSK yang kini sudah dihapus. Pembiayaannya bukan lagi ranah JKN. Sebaliknya bila statusnya tidak ditetapkan sebagai KLB, pemerintah daerah tidak bisa mengajukan anggaran belanja tidak terduga. Anggaran itu penting untuk program mitigasi DBD sekala besar dan masif. Dengan dihapusnya MSK, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk mitigasi KLB. Alternatifnya, pemerintah harus menggunakan sumber dana dari anggaran lainnya, demi mencegah terjadinya wabah DBD.

Selain pemberantasan sarang nyamuk, mestinya vaksinasi DBD menjadi pilar utama pencegahan penyakit. Dengan dihapusnya MSK, integrasi vaksinasi DBD dalam program imunisasi nasional (PIN) berpotensi terhambat.

—–o—–

*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya

Anggota Advisory Board Dengue Vaccine

Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Mandatory Spending Kesehatan, Penetapan KLB DBD, Tantangan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Harga Energi Dinilai Tekan Ekonomi Nasional

11 Juni 2026 By admin

Luka Lama di Puncak Organisasi Sepak Bola Dunia

10 Juni 2026 By admin

Khofifah Ajak Pelaku Konstruksi Tingkatkan Daya Saing dan Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja

10 Juni 2026 By admin

Ketika Ilmu Pengetahuan Menjadi Kekuatan Bangsa

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kesucian Haji dari Praktik Curang Oknum KBIHU

10 Juni 2026 By admin

Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kemabruran dari Tanah Suci: Upaya Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Penipuan

10 Juni 2026 By admin

TRIONDA: Ketika Bola Piala Dunia Menjadi Perangkat Cerdas di Lapangan

10 Juni 2026 By admin

Kisah Wasit Somalia yang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026

10 Juni 2026 By admin

DPRD Surabaya Dorong Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi

9 Juni 2026 By admin

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah Guna Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

9 Juni 2026 By admin

MBG di Persimpangan: Ketika Program Strategis Diuji oleh Tata Kelola

9 Juni 2026 By admin

Vape, Rokok Pintar, dan Ancaman yang Mengintai Generasi Muda

9 Juni 2026 By admin

Iqra di Harvard: Saat Al-Quran Menggema dari Jantung Intelektual Dunia

9 Juni 2026 By admin

Kantin Sekolah Jadi Andalan Baru MBG, Solusi Efisien untuk Menjangkau Wilayah 3T

9 Juni 2026 By admin

Indonesia Antisipasi Kecepatan Mozambik pada FIFA Match Day di GBK

9 Juni 2026 By isa

Mensesneg Pastikan Tindak Lanjut Putusan Etik Ombudsman terhadap Hery Susanto

8 Juni 2026 By admin

Air Mata Menetes di Tanah Suci: Kisah Lansia Temukan Keluarga Baru dalam Pelayanan Haji

8 Juni 2026 By admin

Misi Ghana Mengulang Keajaiban Piala Dunia 2010

8 Juni 2026 By admin

Mengenal Diri, Menemukan Tuhan: Jalan Sunyi Menuju Makrifat

8 Juni 2026 By admin

Trump Tegaskan Netanyahu Ikuti Hasil Negosiasi AS dengan Iran

8 Juni 2026 By admin

Sekolah Rakyat Jatim 1: Membangun Generasi Unggul dari Satu Kawasan Pendidikan Terpadu

8 Juni 2026 By admin

Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

7 Juni 2026 By admin

Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar

7 Juni 2026 By admin

Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor

6 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dorong Kelanjutan Selingkar Wilis, Gubernur Jatim Sebut Kunci Percepatan Ekonomi Kawasan Selatan
  • Brasil Ditahan Maroko 1-1, Alisson Jadi Penyelamat Selecao di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Menyapa Awan di Pegunungan Thaif, Kereta Gantung yang Jadi Magnet Jamaah Haji Indonesia
  • Operasional Haji 2026 Masuki Hari ke-54, Pemulangan Jemaah Indonesia Terus Berjalan
  • UEFA Percayakan Omar Artan Pimpin Piala Super Eropa 2026

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.