• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Penetapan KLB DBD, Tantangan Pasca Dihapusnya Mandatory Spending Kesehatan

6 Mei 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi KLB DBD. Foto: iStock
Oleh: Ari Baskoro*

Ibarat anggaran belanja kebutuhan rumah tangga, lazimnya bisa diprediksi dan idealnya mesti telah dipersiapkan. Untuk keperluan yang sifatnya “wajib”, harusnya  mendapatkan prioritas utama dibanding kebutuhan sekunder. Dana wajib tersebut dapat tercukupi, bila anggota keluarga (khususnya yang memperoleh penghasilan) dapat bekerja dalam kondisi sehat. Sayangnya kondisi “ideal” tersebut, tidak bisa dinikmati oleh semua orang/keluarga di Indonesia. Misalnya untuk kebutuhan susu.Bila tidak dianggarkan, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan anak. Mungkin pula biaya untuk membeli obat anti nyamuk, agar terhindar dari penularan demam berdarah dengue (DBD), tidak dapat terpenuhi juga.

Mandatory spending kesehatan (MSK), merupakan kewajiban pemerintah mengalokasikan minimal sebesar lima persen dana APBN. Anggaran itu diperlukan guna  menunjang status kesehatan rakyat Indonesia.Bentuknya dapat berupa pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi penduduk miskin, warga usia lanjut, atau anak-anak terlantar.Penurunan angka stunting, kematian ibu saat melahirkan, serta kematian bayi, merupakan target alokasi anggaran wajib tersebut. Anggaran itu juga diperlukan bagi penanggulangan bencana, kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Riset, pengembangan, dan inovasi bidang kesehatan, memerlukan pendanaan yang alokasinya  juga dari anggaran wajib tersebut.Dalam level daerah, anggaran wajib dipatok sebesar minimal sepuluh persen dari APBD. Semua alokasi anggaran tersebut (baik APBN atau APBD), diperhitungkan di luar gaji aparatur negara bidang kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang  (UU) Nomor 17 Tahun 2023, MSK kini ditiadakan. Pemerintah beralasan, kebijakan itu diambilantara lain karena sempitnya ruang fiskal dan demi efisiensi anggaran kesehatan. Adanya jaminan kesehatan nasional (JKN), memperkuat diberlakukannya UU tersebut.

Kini negara kita dihadapkan pada masalah melonjaknya insiden DBD. Terhitung hingga minggu ke-17 tahun 2024 jumlahnya sebanyak 88.593 kasus, dengan 621 kematian. Seminggu sebelumnya tercatat 76.132 kasus, dengan angka kematian sebesar 540 jiwa. Kemudian berturut-turut tercatat 53.131 kasus  (26 Maret 2024), dan 62 ribu kasus yang disertai 475 kematian (15 April 2024). Sangat mungkin kasus yang terdeteksi, sebenarnya hanya merupakan puncak fenomena gunung es. Pasalnya sebagian besar paparan virus dengue, justru berlangsung tanpa gejala atau hanya berupa demam ringan saja. Umumnya masyarakat hanya menganggapnya sebagai “penyakit biasa” yang tidak terpikirkan akibat paparan dengue. Patut menjadi perhatian, meski gejalanya ringan, berpotensi sebagai sumber penularan virus dengue.

Sebagai perbandingan, insiden DBD pada pekan ke-17 tahun 2023 yang lalu, tercatat hanya 28.579 kasus. Angka kematiannya sebanyak 209 jiwa.

Kasus-kasus yang kini tercatat sebagai DBD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hampir keseluruhannya merupakan kasus rawat inap di rumah sakit. Hanya sebagian kecil saja yang pelaporannya berasal dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Prosedurnya, rumah sakit atau Puskesmas melaporkan angka kejadian DBD secara berkala ke Dinas Kesehatan setempat.Selanjutnya secara berjenjang melaporkannya kepada Kemenkes. Sayangnya sistem pencatatan dan pelaporan (surveilans) semacam itu, masih menjadi kendala bagi sebagian besar Puskesmas di Indonesia. Banyak faktor yang memengaruhi. Misalnya petugas surveilans harus berfungsi ganda merangkap tugas rutin pelayanan kesehatan lainnya, sehingga kurang fokus.Kemampuan mengolah, menyajikan, dan menganalisis data, sering kali juga tidak dapat dilakukan secara optimal.

Surveilans merupakan strategi penting memantau perkembangan epidemiologi DBD dari waktu ke waktu. Itu diperlukan pemangku kebijakan dalam perencanaan, pencegahan, dan pemberantasan DBD. Bila sistem tersebut tidak mampu menyediakan data/informasi terkini dan akurat, maka kebijakan yang akan diputuskan berpotensi mengalami kendala.

Puskesmas atau faskes lainnya, tidak semuanya dilengkapi sarana penunjang laboratorium (tes cepat) untuk mendiagnosis DBD. Kasus yang diduga DBD atau  terkonfirmasi positif melalui tes cepat, akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan selanjutnya. Meski dapat melakukan diagnosis, klinik-klinik pengobatan ataupun praktik dokter perorangan,tidak memiliki akses pelaporan secara langsung ke instansi terkait.

Pemberlakuan sistem surveilans DBD, sangat berbeda dengan  Covid-19  saat pandemi. Saat itu seluruh faskes yang melakukan pemeriksaan tes cepat antigen atau PCR, wajib segera melaporkan hasilnya pada sistem NAR (New-All Record). Datanya langsung dimasukkan dan terafiliasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Data yang diperolehsaat itu, dapat segera diikuti perkembangannya dalam waktu yang relatif singkat. Keputusan yang akan diambil pemangku kebijakanpun, dapat disesuaikan dengan cepat berdasarkan data terkini dari seluruh penjuru tanah air. Bisa diasumsikan, angka kejadian DBD yang saat ini dipublikasikan Kemenkes, berasal dari kompilasi data kasus DBD beberapa waktu sebelumnya. Jadi sifatnya bukan data/informasi terkini. Datanya pun belum tentu akurat.

KLB

Kejadian Luar Biasa (KLB), merupakan penerapan status peristiwa penyakit yang merebak dan berpotensi berkembang menjadi wabah yang kondisinya semakin meluas dan lebih parah. KLB bisa diartikan sebagai peringatan/tahapan menuju wabah. Aturannya berlandaskan pada Permenkes RI No.949/MENKES/SK/VII/2004. Salah satu poin penetapannya, bila memenuhi kriteria peningkatan kejadian penyakit/kematian,  sebanyak dua kali lipat/lebih dibandingkan periode waktu sebelumnya. Mestinya situasi DBD saat ini, sudah layak ditetapkan sebagai KLB. Dasarnya terjadi peningkatan kasus DBD  yang sudah mencapai tiga kali lipat, bila dibandingkan dengan periode waktu yang sama setahun sebelumnya. Beberapa daerah di Indonesia saat ini, telah ditetapkan statusnya sebagai KLB DBD.

Penetapan status KLB, memiliki suatu konsekuensi. Anggaran pembiayaan semua kasus yang terpapar DBD, mestinya dibebankan dalam MSK yang kini sudah dihapus. Pembiayaannya bukan lagi ranah JKN. Sebaliknya bila statusnya tidak ditetapkan sebagai KLB, pemerintah daerah tidak bisa mengajukan anggaran belanja tidak terduga. Anggaran itu penting untuk program mitigasi DBD sekala besar dan masif. Dengan dihapusnya MSK, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk mitigasi KLB. Alternatifnya, pemerintah harus menggunakan sumber dana dari anggaran lainnya, demi mencegah terjadinya wabah DBD.

Selain pemberantasan sarang nyamuk, mestinya vaksinasi DBD menjadi pilar utama pencegahan penyakit. Dengan dihapusnya MSK, integrasi vaksinasi DBD dalam program imunisasi nasional (PIN) berpotensi terhambat.

—–o—–

*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya

Anggota Advisory Board Dengue Vaccine

Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Mandatory Spending Kesehatan, Penetapan KLB DBD, Tantangan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Lulus Spesialis Anestesi FK Unair, Dokter Apolonia Pulang Kampung ke NTT

9 September 2026 By zam

Ketika Wawali Mendemo Pemerintahan Sendiri, Ada Apa Kota Blitar?

8 September 2026 By admin

Kopi Kalibaru Banyuwangi Masuk Papan Atas JCW 2026

8 September 2026 By admin

3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, Dinsos Verifikasi Data

7 September 2026 By admin

KAI Tambah 1.032 Kursi Tujuan Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026 By admin

Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah

7 September 2026 By zam

Bandara Soetta Tutup Sementara Akibat Abu Anak Krakatau

6 September 2026 By admin

Emil Dardak Bikin Kejutan Konser Kahitna, dari Kursi Penonton ke Panggung “Lajeungan”

6 September 2026 By admin

Charles Honoris Soroti 50 Ribu Korban Keracunan MBG dan Anggaran Rp240 Triliun

6 September 2026 By admin

Abu Erupsi Anak Krakatau Terdeteksi Menyebar ke Lima Provinsi

6 September 2026 By admin

Biji Semangka Jangan Dibuang, Kaya Magnesium dan Lemak Sehat

6 September 2026 By admin

Inter Milan Comeback Dramatis, Napoli Tumbang 3-2 di Giuseppe Meazza

6 September 2026 By admin

Seleksi Petugas Haji 2027 Masuk Tahap CAT, Transparansi Jadi Prioritas

5 September 2026 By admin

Hari Pertama Ngantor PBNU, Gus Kikin Bertemu Dubes Arab Saudi dan BSI

5 September 2026 By admin

Nogogeni ITS Siapkan 2 Mobil Hemat Energi

5 September 2026 By admin

Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro

5 September 2026 By admin

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

5 September 2026 By admin

Zulhas Dorong Sekolah Tiru Kelola Sampah Pesantren.

4 September 2026 By admin

4 Makanan Ini Jangan Terlalu Sering Jadi Menu Sarapan

4 September 2026 By admin

190 Satwa Liar Batal Diperdagangkan

4 September 2026 By admin

BGN Suspend SPPG Sidoarjo Selama 30 Hari

3 September 2026 By admin

FIFA ASEAN Cup 2026, Ujian Timnas Jaga Tren Positif Ranking Dunia

3 September 2026 By admin

4 Kura-Kura Aldabra Asal Jepang Koleksi Perdana KBS

2 September 2026 By admin

BBM Nonsubsidi Naik Per 1 September 2026.

1 September 2026 By admin

Dua Dekade Bersama Argentina, Lionel Messi Akhiri Perjalanan di Tim Nasional

1 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Waspada Cuaca Berubah, Tubuh Jangan Lengah
  • Pemerintah Bangun Museum Majapahit di Trowulan, Jadi Ikon Budaya Indonesia 
  • Indonesia Siap Gebyar FIFA ASEAN Cup 2026
  • SAR Kerahkan Helikopter dan Kapal, Cari Virgo Transport 8 Hilang Kontak
  • Pengusaha Sound Horeg Datangi MUI Jatim dan Minta Maaf

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.