• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Penyakit Mulut dan Kuku Landa Empat Kab. di Jatim, Ini Reaksi Gubernur Jatim

7 Mei 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Salah satu Hewan Ternak. Photo Dok Pribadi

Surabaya (Trigger.id) – Hasil pengujian laboratorium di pusat veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya pada 4 kabupaten di Prov Jatim, yaitu Kab Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo, telah terkonfirmasi positif kasus penyakit hewan baru, yaitu foot and mouth disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa saat ini Jatim tanggap darurat PMK, oleh karenanya ia mengimbau kepada pemkab/pemkot untuk membangun koordinasi secara intensif  dengan lintas sektor.

Hal ini dikatakan saat Rapat koordinasi pengendalian dan penanggulangan PMK di Jatim, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Jumat (6/5/2022) sore.

Di saat tanggap darurat, kata Gubernur Khofifah, para bupati hendaknya segera berkoordinasi dengan pusat veterina di masing-masing Kabupaten. Selanjutnya, Pusat Veteriner di provinsi,  agar segera bisa menerbitkan surat laporan dengan dokumen lampiran dari Pusvetma provinsi dan dari kabupaten yang sudah terkonfirmasi ada kasus PMK.

Dikatakannya, untuk tanggap darurat membutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang bisa dijadikan panduan, supaya situasi pasar tidak panik. Misalnya, pada dasarnya jenis organ tertentu saja yang tidak bisa dikonsumsi, daging pada dasarnya dengan proses Pengolahan tertentu masih bisa dikonsumsi.  Dalam proses pertimbangan secara ekonomi yang komprehensif, memang khawatir dari produk turunannya, susu misalnya, kemudian bahan baku susu, kemudian nugget dan sebagainya.

Menurutnya, kemungkinan-kemungkinan yang di lapangan harus menyelesaikan secara teknis, terutama dari 4 kabupaten tersebut. Kalaupun kategori wabah, memang terminology yang digunakan KLB.
“Jadi bagi kabupaten dan provinsi tentu regulasinya ini harus berseiring dengan terminologi yang ada di lingkup Kementerian Pertanian. Nanti di dalam regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementan itu bisa memberikan penjelasan kepada para kepala daerah yang memang membutuhkan referensi yang tidak multitafsir referensi” terangnya.

Gubernur juga mengimbau kepada daerah – daerah di Jatim, selain empat daerah tersebut, untuk segera melakukan kewaspadaan serta antisipasi untuk supplyside-nya,  karena Surabaya suplai dagingnya dari Sidoarjo, Mojokerto, Gresik maupun Lamongan. “Jadi memang harus menghitung supplyside  daging dan turunannya,” ujarnya.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan produk turunannya, sebetulnya tingkat apa kalau ingin memproteksi dengan cara apa, atau memang produk turunan itu sama sekali tidak bisa digunakan, kalau demikian bagaimana, dengan dagingnya dan seterusnya, yang jelas kami berharap bahwa panduan panduan teknis seperti ini kami bisa segera mendapatkan dari Kementerian pertanian, khususnya dari dirjen peternakan dan kesehatan hewan,” imbuhnya.

Supaya tidak menimbulkan kepanikan, kata Gubernur, bisa mencari format seefektif mungkin,  misalnya dari dirjen PKH kemudian komunikasinya dengan Pemprov, dari kemenko perekonomian juga bisa menjadi bagian ikut mengkoordinasikan secara teknis karena memang banyak hal yang terkait dengan tanggap darurat ini harus dicari solusi yang efektif.

Sedangkan langkah-langkah tanggap daruratnya, yakni sedapat mungkin melakukan sesuatu yang bisa memberikan solusi, dan para bupati bisa memberikan langkah-langkah proteksi, baik dari dari kandang-kandang tertentu, kemudian kemungkinan pencegahan transmisinya. Selain itu lalu lintas dari hewan, dari satu titik ke titik yang lain, kemudian apa saja yang masih boleh dikonsumsi dari kemungkinan hewan yang terkonfirmasi PMK dan seterusnya.

Sebagai informasi, penyakit PMK ini disebabkan oleh virus dan bersifat akut serta sangat menular pada hewan berkuku belah terutama ternak ruminansia seperti sapi kerbau kambing dan domba serta babi, dikarenakan penyebarannya cepat sehingga dapat mengancam kesehatan ternak di Indonesia yang berdampak pada kerugian ekonomi pada masyarakat. Perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian PMK yang terintegrasi serta terstruktur agar dapat mengurangi dampak penyakit hewan di wilayah yang terinfeksi serta mempertahankan wilayah yang masih bebas. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, Kesehatan, update Ditag dengan:gubernur jawa timur, khofifah indar parawansa, penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, Tanggap Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Iran Tolak Gencatan Senjata, Tuntut Akhir Perang Total

1 April 2026 By admin

Tiga Prajurit TNI Gugur, MUI: Wafat dalam Misi Damai Berpahala Syahid

1 April 2026 By admin

Hampers Lebaran dan Batas Etika: Mengapa Pejabat Publik Harus Menolak Gratifikasi

1 April 2026 By admin

Prajurit TNI Gugur, MUI Desak RI Tuntut Israel

31 Maret 2026 By admin

Ambiguitas Pasal dan Ujian Konsistensi KPK dalam Kasus Kuota Haji

31 Maret 2026 By admin

Menanti BBM 1 April: Di Antara Tekanan Global dan Ujian Kebijakan Energi

31 Maret 2026 By wah

Musisi Bruce Springsteen dan Suara Rakyat dalam “No Kings”

31 Maret 2026 By admin

Mayoritas Yahudi AS Tolak Perang Iran

31 Maret 2026 By admin

Menahan Guncangan Minyak dari Jalan Raya: Harapan pada Kendaraan Listrik

30 Maret 2026 By admin

Tottenham Akhiri Kerja Sama dengan Igor Tudor

30 Maret 2026 By admin

Benteng Digital dari Rumah: Saat Regulasi Bertemu Peran Orang Tua

30 Maret 2026 By admin

Pemberangkatan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal

30 Maret 2026 By admin

Gelombang “No Kings” Guncang AS, Protes Kebijakan Trump Meluas

29 Maret 2026 By admin

Haji 2026 Dipastikan Tetap Lancar

29 Maret 2026 By admin

Iran Respons Positif Kapal RI di Selat Hormuz

29 Maret 2026 By admin

“Jay Idzes Terbaik di PSSI Awards 2026, Gol Spektakuler Rizky Ridho Jadi Sorotan”

29 Maret 2026 By admin

Iran Klaim Siap Hadapi Invasi Darat AS-Israel

29 Maret 2026 By admin

Menyalakan Nurani: KPK Bangun Budaya Antikorupsi dari Hati Masyarakat

29 Maret 2026 By admin

Menag: Ruang Digital Butuh Fondasi Etika

29 Maret 2026 By admin

Gelar Dicabut, Senegal Tetap Pamer Trofi Africa Cup of Nations 2025

29 Maret 2026 By admin

Suhu Bumi Naik, Risiko Kekeringan dan Angin Kencang Meningkat

28 Maret 2026 By admin

Wapres AS JD Vance Tegur Netanyahu soal Iran

28 Maret 2026 By admin

Waspada Microsleep di Jalan: Ancaman Sunyi Saat Mudik/Balik

28 Maret 2026 By admin

Jatim Siaga Kekeringan di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

28 Maret 2026 By admin

Klopp Buka Sinyal Suksesor Salah, Ekitike Dinilai Punya Potensi Besar di Liverpool

28 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jejak Gelap Kuota Haji, Dari Lobi Hingga Aliran Dana
  • Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Capello Murka
  • Di Tengah Krisis Energi, Bisakah Biaya Haji Dijaga Tetap Aman?
  • Transparansi Energi, Kunci Redam Kepanikan di Tengah Ancaman Krisis
  • Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Utang Rp104 Miliar

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.