• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Rp22,18 Triliun Terhimpun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

15 Maret 2024 by zam Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp22,18 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 29 Februari 2024.

“Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis.

Merujuk laman Antara, nilai tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, Pajak Kripto Rp539,72 miliar, Pajak Fintech (P2P Lending) Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Adapun pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Baca juga: Menparekraf Dorong Santripreneur Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Digital

Baca juga: Pariwisata dan Ekonomi Digital Pilar Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024.

Sedangkan penerimaan Pajak Kripto senilai Rp539,72 miliar tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan itu terdiri atas Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian, sumber penerimaan pajak fintech (P2P lending) berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak Fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, yang berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: ekonomi pariwisata, nusantara, update Ditag dengan:22.18 Triliun Pajak Ekonomi Digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Usaha

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kisah Pedagang Rujak Cirebon Menjemput Panggilan Haji

27 April 2026 By admin

Arsenal Rebut Puncak, Persaingan Gelar dan Empat Besar Liga Inggris Makin Memanas

27 April 2026 By admin

Alarm Keamanan di Balik Program Makan Bergizi Gratis

26 April 2026 By admin

Panduan Bijak Jamaah Haji di Masjid Nabawi

26 April 2026 By admin

Mendiktisaintek Tekankan Tiga Pilar Utama Hadapi Disrupsi Global

26 April 2026 By admin

Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Tundukkan Newcastle 1-0

26 April 2026 By admin

Napoli Pesta Gol 4-0 atas Cremonese, Tekan Jarak dari Inter di Papan Atas

25 April 2026 By admin

Bandara Madinah Sediakan Layanan Gratis untuk Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas

25 April 2026 By admin

MUI Ajak Dai Bangun Mindset Kaya demi Kemandirian dan Dakwah

25 April 2026 By admin

Surabaya Ubah Arus Air, Target Bebas Banjir 2026

25 April 2026 By admin

Film Baru ‘The Lord of the Rings’ Siap Tayang 2027 dengan Deretan Bintang Lama dan Baru

24 April 2026 By admin

Inggris Menuju Generasi Tanpa Rokok

24 April 2026 By admin

Jazz, Bahasa Dunia Yang Menyatukan Manusia

24 April 2026 By admin

Jalur Semeru Dibuka Kembali, Maksimal 200 Pendaki Per Hari

24 April 2026 By wah

Indonesia dan Diplomasi Budaya: dari Warisan Menuju Pengaruh Dunia

24 April 2026 By wah

OSS Permudah Layanan, 36.800 JCH Embarkasi Surabaya Terbagi 97 Kloter

23 April 2026 By zam

Waspada Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, Ini Tips Jaga Kesehatan JCH

23 April 2026 By zam

Arab Saudi Ancam Denda Ratusan Juta bagi Fasilitator Haji Ilegal

23 April 2026 By admin

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir Landa Puluhan Wilayah di Jawa Timur

23 April 2026 By admin

Khidmat dan Haru, Kloter Perdana Haji 2026 dari Surabaya Resmi Diberangkatkan

23 April 2026 By admin

Bupati Banyuwangi Gratiskan PBB Ribuan Warga Miskin, Daerah Lain Kapan Menyusul ?

22 April 2026 By zam

Menjemput Pagi, Menyalakan Semangat Kartini dari Balik Kemudi

22 April 2026 By zam

Eliminasi TBC, Kemenkes dan BPOM Percepat Inovasi Alat Kesehatan

21 April 2026 By admin

“Liquid Salad”: Minum Sayur Jadi Tren, Sehatkah atau Sekadar Praktis?

21 April 2026 By admin

NIK Mantan Suami Lalai Nafkah Bakal Dinonaktifkan

20 April 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pemerintah Pacu Pembangunan 25 Ribu Koperasi Merah Putih
  • Mengurai Skandal Kuota Haji: Antara Dugaan Korupsi dan Lambannya Proses Hukum
  • PSG Tumbangkan Bayern 5-4 dalam Laga Spektakuler Semifinal Liga Champions
  • Pesawat Haji Sempat Bermasalah, Jamaah Tiba Selamat di Madinah
  • Semifinal Campus League Basketball Surabaya 2026: Ubaya Dominan, Tantang Uncen dan UC Makassar di Final

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.